Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 30/PJ/2009

Mon, 16 March 2009

Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 24/PJ/2009 Tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak dengan Sistem E-Registration

16 Maret 2009

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 30/PJ/2009

TENTANG

PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 24/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK DAN PERUBAHAN DATA WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK DENGAN SISTEM E-REGISTRATION

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan penerbitan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 24/PJ/2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak dengan Sistem e-Registration, dengan ini disampaikan salinan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut dengan penegasan sebagai berikut:

A.Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak untuk mendaftarkan diri dan/atau melaporkan kegiatan usahanya melalui internet yang terhubung langsung secara on-line dengan Direktorat Jenderal Pajak, perlu dilakukan perubahan persyaratan dan prosedur dalam Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak.

B.
Hal-hal yang perlu mendapat perhatian adalah sebagai berikut:

1.Wajib Pajak termasuk Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu dapat mengajukan permohonan untuk:
  1. memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau melaporkan kegiatan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP); atau
  2. melakukan perubahan data,
melalui sistem yang terhubung langsung secara on-line dengan Direktorat Jenderal Pajak (Sistem e-Registration).
2.Wajib Pajak dan/atau PKP sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus mengisi formulir permohonan secara lengkap dan jelas tanpa harus menyampaikan hardcopy data pendukung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana Wajib Pajak seharusnya terdaftar.
3.Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1 Wajib Pajak dapat mencetak sendiri formulir permohonan serta Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS) yang diterbitkan dari Sistem e-Registration.
4.SKTS berlaku terhitung sejak permohonan melalui Sistem e-Registration dilakukan sampai dengan diterbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) oleh KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, dan hanya berlaku untuk pembayaran, pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain serta tidak dapat dipergunakan untuk melakukan kegiatan di luar bidang perpajakan yang bersifat sementara.
5.Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1, KPP tempat Wajib Pajak terdaftar menerbitkan SKT, Kartu NPWP dan/atau Surat Pengukuhan PKP (SPPKP).

    C.Jangka Waktu Penyelesaian.
    1. Penerbitan SKT, Kartu NPWP, dan/atau SPPKP sebagaimana dimaksud pada huruf B angka 5 harus dilakukan oleh KPP paling lama 1(satu) hari kerja sejak informasi permohonan melalui Sistem e-Registration diterima KPP, sepanjang permohonan tersebut diisi secara lengkap.
    2. Dalam hal proses penerbitan NPWP dan/atau PKP telah selesai, Wajib Pajak dikirimkan notifikasi melalui Sistem e-Registration.
    D.Konfirmasi Lapangan.
    1. KPP harus melakukan konfirmasi lapangan untuk membuktikan kebenaran pengisian formulir sebagaimana dimaksud pada huruf B angka 2 paling lama 1 (satu) tahun setelah terbitnya NPWP dan SKT dan/atau SPPKP dengan prioritas sesuai tingkat resiko Wajib Pajak.
    2. Petugas konfirmasi lapangan adalah Account Representative yang menangani Wajib Pajak tersebut atau pelaksana pada Seksi Ekstensifikasi Perpajakan atau petugas lain yang ditunjuk oleh Kepala KPP untuk melakukan konfirmasi lapangan.
    3. Pada saat melakukan konfirmasi lapangan KPP dapat meminta dokumen kepada Wajib Pajak dan/atau PKP terdaftar.
    E.Pencabutan SKT dan Penghapusan NPWP dan/atau SPPKP.
    1. Dalam hal hasil konfirmasi lapangan atas permohonan NPWP dan/atau pengukuhan PKP atau perubahan data Wajib Pajak dan/atau PKP sebagaimana dimaksud huruf D angka 1 dinyatakan tidak benar, KPP menerbitkan Surat Pencabutan SKT dan Surat Penghapusan NPWP dan/atau Surat Pencabutan SPPKP.
    2. Pencabutan SKT dan penghapusan NPWP dan/atau pencabutan SPPKP sebagaimana di maksud pada angka 1 dilakukan secara jabatan.
    3. Pencabutan dan penghapusan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan hanya terhadap SKT dan NPWP dan/atau SPPKP yang terbit hanya dengan mengisi formulir sebagaimana dimaksud pada huruf B angka 2 tanpa harus dilengkapi dengan hardcopy data pendukung untuk permohonan NPWP atau untuk perubahan data dan/atau tidak dilakukan penelitian lapangan untuk permohonan PKP.
    4. Surat Pencabutan SKT dan Surat Penghapusan NPWP dan/atau Surat Pencabutan SPPKP sebagaimana dimaksud pada angka 2 akan diumumkan melalui website www.pajak.go.id dan kepada Wajib Pajak akan dikirimkan notifikasi melalui Sistem e-Registration.
    5. Pencabutan SKT dan Surat Penghapusan NPWP dan/atau Surat Pencabutan SPPKP selain dalam rangka membuktikan kebenaran pengisian formulir/data dan alamat yang disampaikan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 mengacu pada KEP-161/PJ/2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana telah diubah dengan PER-160/PJ/2007.
    F.Petugas Pendaftaran Wajib Pajak di KPP Tempat Wajib Pajak Seharusnya Terdaftar harus melakukan hal-hal sebagai berikut:
    1. Memantau dan menindaklanjuti informasi permohonan pendaftaran dan/atau pengukuhan PKP atau perubahan data Wajib Pajak pada aplikasi e-Registration setiap hari kerja.
    2. Mencetak/menerbitkan SKT dan kartu NPWP dan/atau SPPKP paling lama 1(satu) hari kerja sejak informasi pendaftaran dan/atau pengukuhan atau perubahan data melalui Sistem e-Registration diterima KPP, sepanjang permohonan pendaftaran NPWP dan/atau pengukuhan PKP atau perubahan data diisi secara lengkap.
    G.Tata Cara Pendaftaran NPWP dan/atau Pengukuhan PKP dan Perubahan Data Dengan Sistem e-Registration, sebagaimana terlampir dalam Surat Edaran ini.
    Lampiran I:Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Dengan Sistem e-Registration.
    Lampiran II:Tata Cara Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak Dengan Sistem e-Registration.

    H.Tata Cara Konfirmasi Lapangan dan Pengumuman Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak yang Dihapuskan NPWPnya dan dicabut SKT dan/atau SPPKPnya mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ/2008 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ/2008.

    Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya.




    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 16 Maret 2009
    Direktur Jenderal

    ttd.

    Darmin Nasution
    NIP 130605098

    Tembusan:
    1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
    2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP.

    Global Recognition
    Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
    Contact Us

    Jakarta
    MUC Building
    Jl. TB Simatupang 15
    Jakarta Selatan 12530

    +6221-788-37-111 (Hunting)

    +6221-788-37-666 (Fax)

    Surabaya
    Graha Pena 15th floor
    Jl. Ahmad Yani 88
    Surabaya 60231

     

    Subscribe

    For more updates and information, drop us an email or phone number.



    © 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.