Perkiraan Alokasi Dana bagi Hasil Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Bagian Daerah Tahun Anggaran 2009
(1) | Alokasi Dana Bagi Hasil Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan masing-masing daerah untuk Tahun Anggaran 2009 merupakan perkiraan. |
(2) | Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan masing-masing daerah untuk Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas rencana penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009. |
(3) | Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagian daerah secara keseluruhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebesar Rp6.202.880.000.000,00 (enam triliun dua ratus dua miliar delapan ratus delapan puluh juta rupiah). |
(4) | Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan masing-masing daerah untuk Tahun Anggaran 2008 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(1) | Penyaluran Dana Bagi Hasil Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dilakukan berdasarkan realisasi penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan tahun anggaran berjalan. |
(2) | Penyaluran Dana Bagi Hasil Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dilaksanakan secara mingguan. |
(3) | Penyaluran Dana Bagi Hasil Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. |