Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2017 Tentang Tata Cara Pelaporan dan Pengawasan Harta Tambahan Dalam Rangka Pengampunan Pajak
1. | Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3
| ||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4
| ||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 5 diubah sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: Pasal 5
|