Pelayanan Sehubungan dengan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) serta Laporan Pengalihan dan Realisasi Investasi Harta Tambahan dan/atau Laporan Penempatan Harta Tambahan
A. | Umum Dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kepada Wajib Pajak guna mendukung kelancaran penyampaian SPT Tahunan PPh serta Laporan Pengalihan dan Realisasi lnvestasi Harta Tambahan dan/atau Laporan Penempatan Harta Tambahan, perlu dilakukan pengaturan jam layanan pada Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP), serta jam layanan untuk berbicara dengan agen Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak (KLIP DJP). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Ruang Lingkup Ruang Lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini mengatur tentang jam layanan pada TPT KPP dan KP2KP, serta jam layanan untuk berbicara dengan agen KLIP DJP dalam pelaksanaan pelayanan perpajakan kepada masyarakat sehubungan dengan batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh serta Laporan Pengalihan dan Realisasi Investasi Harta Tambahan dan/atau Laporan Penempatan Harta Tambahan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | Dasar Hukum
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Ketentuan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
F. | Lain- Lain
|