Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.02/2009

Fri, 16 January 2009

Mekanisme Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah dan Penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi/Listrik Tahun Anggaran 2009

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22/PMK.02/2009

TENTANG

MEKANISME PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH DAN PENGHITUNGAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS HASIL PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK TAHUN ANGGARAN 2009

MENTERI KEUANGAN,


Menimbang    :   

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009, perIu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Mekanisme Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah dan Penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi Untuk Pembangkitan Energi/Listrik Tahun Anggaran 2009;            


Mengingat    :   
  1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 171 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4920);        
  2. Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1991 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pungutan-pungutan lainnya terhadap Pelaksanaan Kuasa dan Ijin Pengusahaan Sumberdaya Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi/Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 83);        
  3. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;        
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992 tentang Tatacara Penghitungan, Penyetoran dan Pelaporan Bagian Pemerintah, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pungutan-pungutan Lainnya Atas Hasil Pengusahaan Sumber daya Panas Bumi Untuk Pembangkitan Energi/Listrik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 209/KMK.04/1998        


MEMUTUSKAN :
          
Menetapkan    :   

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG MEKANISME PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH DAN PENGHITUNGAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS HASIL PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK TAHUN ANGGARAN 2009.   

        
Pasal 1

(1)Setoran bagian Pemerintah sebesar 34% (tiga puluh empat persen) dari penerimaan bersih usaha kegiatan pengusahaan sumber daya panas bumi untuk pembangkitan energi/listrik sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 209/KMK.04/1998 diberlakukan sebagai penyetoran Pajak Penghasilan.        
(2)Penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan mekanisme Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah.  
(3)Mekanisme Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah mekanisme pembayaran Pajak Penghasilan terutang oleh Pemerintah dengan pagu anggaran berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009.        


Pasal 2

(1)Direktorat Jenderal Anggaran menyampaikan data realisasi setoran bagian Pemerintah sebagai dasar penetapan Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah setiap triwulan kepada Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah batas akhir penyetoran bagian Pemerintah.       
(2)Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan data realisasi setoran bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dokumen anggaran yang diperlukan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nihil kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan.     


Pasal 3

Penerimaan Negara Bukan Pajak dihitung dari setoran bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) setelah dikurangi dengan semua kewajiban pembayaran Pajak-pajak dan Pungutan-pungutan lain.


Pasal 4

(1)Alokasi untuk penganggaran Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah diusulkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Direktorat Jenderal Anggaran.      
(2)Besarnya alokasi anggaran Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada data perkiraan setoran bagian Pemerintah yang akan dibayarkan oleh pengusaha pada tahun yang bersangkutan.   
  

Pasal 5

Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2009 sampai dengan tanggal 31 Desember 2009.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta    
pada tanggal 16 Februari 2009    
MENTERI KEUANGAN   
                   
ttd.   
                   
SRI MULYANI INDRAWATI   


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.