Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak
1. | Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 53
| ||||||||||||||||||||||
2. | Ketentuan Paragraf 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Paragraf 1 KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Khusus | ||||||||||||||||||||||
3. | Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 54
| ||||||||||||||||||||||
4. | Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 55 diubah sehingga Pasal 55 berbunyi sebagai berikut: Pasal 55
| ||||||||||||||||||||||
5. | Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 56 KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Khusus terdiri atas:
| ||||||||||||||||||||||
6. | Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 57
| ||||||||||||||||||||||
7. | Di antara Pasal 57 dan Pasal 58 disisipkan 1 (satu) paragraf yakni Paragraf 1A yang terdiri dari 4 (empat) Pasal yakni Pasal 57A, Pasal 57B, Pasal 57C dan Pasal 57D yang berbunyi sebagai berikut: Paragraf 1A KPP Madya Pasal 57A KPP Madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum Wajib Pajak di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pasal 57B Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57A, KPP Madya menyelenggarakan fungsi:
Pasal 57C KPP Madya terdiri atas:
Pasal 57D
| ||||||||||||||||||||||
8. | Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 58 KPP Pratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum Wajib Pajak di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Tidak Langsung Lainnya, dan Pajak Bumi dan Bangunan, dan melaksanakan penguasaan informasi subjek dan objek pajak dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan. | ||||||||||||||||||||||
9. | Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 59 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, KPP Pratama menyelenggarakan fungsi:
| ||||||||||||||||||||||
10. | Di antara Pasal 59 dan Pasal 60 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 59A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 59A KPP Pratama dikelompokkan ke dalam 2 (dua) Kelompok, yaitu:
| ||||||||||||||||||||||
11. | Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 60 KPP Pratama Kelompok I terdiri atas:
| ||||||||||||||||||||||
12. | Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 61
| ||||||||||||||||||||||
13. | Di antara Pasal 61 dan Pasal 62 disisipkan 2 Pasal yakni Pasal 61A dan Pasal 61B yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 61A KPP Pratama Kelompok II terdiri atas:
Pasal 61B
| ||||||||||||||||||||||
14. | Ketentuan Pasal 63 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 63 Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pencarian dan pengolahan data, pengamatan potensi pajak, dan penyajian informasi perpajakan, melakukan edukasi dan konsultasi pajak, pelayanan, pengawasan dan ekstensifikasi pajak, pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan, serta penerimaan surat lainnya, dan mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KPP Pratama. | ||||||||||||||||||||||
15. | Ketentuan Pasal 64 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 64 Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan menyelenggarakan fungsi:
| ||||||||||||||||||||||
16. | Ketentuan Pasal 66 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 66 Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pencarian, dan pengolahan data, pengamatan potensi pajak, dan penyajian informasi perpajakan, melakukan edukasi dan konsultasi pajak, pelayanan, pengawasan, dan ekstensifikasi pajak, pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan, serta penerimaan surat lainnya, dan mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KPP Pratama. | ||||||||||||||||||||||
17. | Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 81
| ||||||||||||||||||||||
18. | Ketentuan ayat (3) dan ayat (5) Pasal 82 diubah sehingga Pasal 82 berbunyi sebagai berikut: Pasal 82
| ||||||||||||||||||||||
19. | Ketentuan Pasal 84 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 84
| ||||||||||||||||||||||
20. | Ketentuan Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
1. | Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
|
2. | Selama organisasi, tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Peraturan Menteri ini belum dapat dilaksanakan secara efektif, organisasi, tata kerja, lokasi dan wilayah kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang telah ada sebelumnya dinyatakan tetap berlaku, paling lama 1 (satu) tahun setelah ditetapkannya Peraturan Menteri ini. |
3. | Ketentuan mengenai waktu pelaksanaan secara efektif atas organisasi, tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Peraturan Menteri ini, ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. |
4. | Proses penyelesaian pekerjaan sesuai dengan tugas dan fungsi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang telah dilakukan sebelum waktu pelaksanaan secara efektif yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 3, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. |
5. | Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 November 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |