Rincian Bidang Usaha dan Jenis Produksi Industri Pionir serta Tata Cara Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
(1) | Wajib pajak badan yang melakukan Penanaman Modal Baru pada Industri Pionir dapat diberikan pengurangan Pajak Penghasilan badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Kegiatan Usaha Utama yang dilakukan. |
(2) | Industri Pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan. |
(3) | Rincian bidang usaha dan jenis produksi dari masing-masing cakupan Industri Pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. |
(1) | Wajib pajak badan yang dapat mengajukan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan harus memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan. |
(2) | Permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh wajib pajak secara dalam jaringan (daring) melalui sistem online single submission. |
(3) | Dalam hal sistem online single submission belum tersedia, penentuan pemenuhan kriteria dan permohonan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara luar jaringan (luring). |
(4) | Kriteria sistem online single submission belum tersedia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu:
|
(1) | Permohonan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) kepada BKPM menggunakan formulir permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. |
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
|
(3) | Format rincian aktiva tetap wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. |
(4) | Format surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. |
(5) | BKPM melakukan verifikasi pemenuhan kriteria dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
(6) | Dalam hal verifikasi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan lengkap dan benar, BKPM menerbitkan tanda terima permohonan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. |
(7) | Dalam hal verifikasi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan belum lengkap dan benar, BKPM melakukan pengembalian permohonan disertai catatan detail hasil verifikasi. |
(1) | Ketentuan mengenai permohonan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan oleh wajib pajak badan dengan bidang usaha yang tidak tercantum dalam Lampiran I Peraturan Badan ini. |
(2) | Wajib pajak badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (2), dan ditambah dengan:
|
(3) | Format penghitungan sendiri kriteria kuantitatif Industri Pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan. |
(4) | BKPM melakukan penilaian atas penghitungan skor pemenuhan kriteria kuantitatif Industri Pioner sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari. |
(5) | Dalam hal hasil penilaian BKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memperoleh skor paling sedikit 80 (delapan puluh), penanaman modal Wajib Pajak dinyatakan memenuhi Kriteria Industri Pionir. |
(6) | Dalam hal hasil penilaian BKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mencapai skor 80 (delapan puluh), penanaman modal Wajib Pajak dinyatakan tidak memenuhi kriteria Industri Pionir. |
(7) | Dalam hal penanaman modal Wajib Pajak dinyatakan tidak memenuhi kriteria Industri Pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (6), BKPM menerbitkan surat penolakan atas permohonan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan. |
(8) | Format surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. |
(1) | Atas permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), dan Pasal 5 ayat (1) yang dinyatakan lengkap dan benar, Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Keputusan Pemberian Pengurangan Pajak Penghasilan Badan untuk dan atas nama Menteri Keuangan. |
(2) | Keputusan Pemberian Pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat 5 (lima) Hari sejak permohonan dinyatakan lengkap dan benar. |
(3) | Keputusan Pemberian Pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani dengan:
|
(4) | Tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen yang dikeluarkan oleh pejabat yang bersangkutan dalam bentuk tanda tangan basah. |
(5) | Bentuk Keputusan Pemberian Pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. |
(1) | Terhadap permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, yang telah diajukan sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan dan telah mendapatkan putusan dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh BKPM, diproses dengan menggunakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. |
(2) | Terhadap permohonan pengurangan Pajak penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, yang telah diajukan sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, namun belum mendapatkan putusan dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal, diproses dengan menggunakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Desember 2020 KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAHLIL LAHADALIA |