Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas Tertentu
(1) | Atas penyerahan LPG Tertentu oleh Pengusaha Kena Pajak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. |
(2) | Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan LPG Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bagian harganya disubsidi, dibayar oleh Pemerintah. |
(3) | Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan LPG Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bagian harganya tidak disubsidi, dibayar oleh pembeli. |
(1) | Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan LPG Tertentu yang bagian harganya tidak disubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) menggunakan Nilai Lain. |
(2) | Nilai Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai berupa uang yang dihitung dengan formula berdasarkan:
|
(1) | Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebesar 10% (sepuluh persen) dari Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. |
(2) | Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada titik serah Agen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, sudah termasuk dalam selisih lebih antara Harga Jual Agen dan Harga Jual Eceran. |
(3) | Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada titik serah Pangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, sudah termasuk dalam selisih lebih antara Harga Jual Pangkalan dan Harga Jual Agen. |
(4) | Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan LPG Tertentu yang bagian harganya tidak disubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dibuat Faktur Pajak pada saat:
|
(2) | Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. |
(1) | Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan LPG Tertentu yang dilakukan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, dapat dikreditkan. |
(2) | Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan LPG Tertentu yang dilakukan oleh Agen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b atau Pangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, tidak dapat dikreditkan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |