Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.010/2017 Tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan Dalam Perjanjian Internasional
1. | Di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a) dan ayat (5) diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2
| ||||||||||||||||
2. | Di antara Pasal 3 dan 4 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3A Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pajak Penghasilan yang didasarkan pada ketentuan perjanjian internasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.010/2017 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional masih tetap berlaku sampai dengan berlakunya penetapan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3a). |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |