Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 14/PJ/2009

Wed, 11 February 2009

Pelaksanaan Perekaman SPT Tahunan PPh Pasal 21

11 Februari 2009

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 14/PJ/2009

TENTANG

PELAKSANAAN PEREKAMAN SPT TAHUNAN PPh PASAL 21

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Dalam rangka tertib administrasi dan merujuk pada SE-11/PJ/2007 tanggal 16 Maret 2007 tentang Perekaman SPT dengan ini diingatkan kembali kepada seluruh Kantor Pelayanan Pajak di Indonesia agar :
  1. Melaksanakan perekaman atas SPT Tahunan PPh Pasal 21 beserta seluruh lampiran yang ada;
  2. Memastikan seluruh lampiran telah direkam dan data hasil perekaman memiliki kualitas yang baik dimulai untuk masa pajak Januari 2009 dan masa-masa pajak lainnya;
  3. Agar Para Kepala Kantor Wilayah mengawasi pelaksanaannya.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 11 Februari 2009
Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098


Tembusan:
  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.