Pengantar Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2009 Tentang Tempat dan Cara Lain Pengambilan SPT
4 Februari 2009
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 11/PJ/2009
TENTANG
PENGANTAR PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-9/PJ/2009 TENTANG TEMPAT DAN CARA LAIN PENGAMBILAN SPT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
sehubungan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2009 tentang Tempat dan Cara Lain Pengambilan SPT, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
Surat Pemberitahuan (SPT) yang merupakan suatu sarana yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakannya berbentuk :
Formulir kertas (hardcopy);atau
e-SPT
SPT yang berbentuk formulir kertas (hardcopy) dapat diambil langsung di tempat-tempat sebagai berikut :
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
Kantor Pelayanan Pajak (KPP);
Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP);
Pojok Pajak;
Mobil Pajak;
Pihak yang bertanggung jawab untuk menyediakan seluruh jenis SPT yang berbentuk formulir kertas (hardcopy) pada tempat-tempat sebagaimana poin 2 adalah sebagai berikut :
Penanggungjawab di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak adalah Direktorat P2 Humas.
Penanggungjawab di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak adalah Bidang P2 Humas.
Penanggungjawab di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) adalah Seksi Pelayanan.
Penanggungjawab di Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) adalah KP2KP terkait.
Penanggungjawab di Pojok Pajak adalah Bidang P2 Humas pada Kanwil DJP yang menyelenggarakan Pojok Pajak.
Penanggungjawab di Mobil Pajak adalah Bidang P2 Humas pada Kanwil DJP yang menyelenggarakan Mobil Pajak.
Untuk aplikasi e-SPT yang dapat digunakan untuk membuat SPT dalam bentuk data elektronik (e-SPT) dapat diambil langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Pihak yang bertanggung jawab untuk menyediakan aplikasi e-SPT adalah Seksi Pelayanan dari masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
SPT dan aplikasi e-SPT selain dapat diambil secara langsung oleh Wajib Pajak pada tempat-tempat sebagaimana dimaksud dalam poin 2 dan poin 4 juga dapat dilakukan dengan mengunduh/men-download dari situs internet Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat http://www.pajak.go.id.
Wajib Pajak dapat mencetak menggandakan dan/atau fotokopi sendiri SPT selama tidak mengubah bentuk, ukuran dan isi SPT.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2009 Direktur Jenderal,
ttd.
DARMIN NASUTION NIP 130605098
Tembusan :
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Kantor Pusat DJP;
Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
Global Recognition
Contact Us
Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530
+6221-788-37-111
(Hunting)
+6221-788-37-666 (Fax)
Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231