Tempat dan Cara Lain Pengambilan SPT
(1) | SPT meliputi :
|
(2) | SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk :
|
(1) | SPT yang berbentuk formulir kertas (hardcopy) sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) huruf a dapat diambil langsung di tempat-tempat sebagai berikut :
|
(2) | Aplikasi e-SPT yang dapat digunakan untuk membuat e-SPT sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) huruf b dapat diambil langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). |
(3) | SPT dan aplikasi e-SPT selain dapat diambil secara langsung oleh Wajib Pajak pada tempat-tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) juga dapat dilakukan dengan mengunduh/mendownload dari situs internet Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat http://www.pajak.go.id. |
(4) | Wajib Pajak dapat mencetak, menggandakan, dan/atau fotokopi sendiri SPT selama tidak mengubah bentuk, ukuran dan isi SPT. |