Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai Nomor SE - 04/BC/2009
Thu, 29 January 2009
Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan
29 Januari 2009
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR SE - 04/BC/2009
TENTANG
PELAKSANAAN REGISTRASI KEPABEANAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.01/2008, telah dilakukan penyempurnaan tugas dan fungsi di bidang registrasi kepabenan. Berkenaan hal tersebut, dalam rangka pelaksanaan registrasi importir serta pemberian nomor pokok dan pengawasan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), perlu memberikan penjelasan sebagai berikut :
Sepanjang belum ditetapkan yang baru, pelaksanaan registrasi importir serta pemberian nomor pokok dan pengawasan PPJK masih menggunakan dasar hukum :
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Nomor Pokok dan Pengawasan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan; dan
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-34/BC/2007 tentang Tata Laksana Registrasi Importir,
dengan ketentuan semua penyebutan jabatan organisasi pada formulir registrasi dan hal-hal terkait lainnya menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.01/2008, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Sepanjang sistem aplikasi masih disempurnakan dan pelayanan registrasi masih dipersiapkan ruangan yang baru, maka:
Pelaksanaan registrasi importir tetap menggunakan sistem aplikasi yang lama dan pelayanannya dilakukan di Lantai 6 Gedung Utama Kantor Pusat DJBC;
Pelaksanaan pemberian nomor pokok dan pengawasan PPJK tetap menggunakan sistem aplikasi yang lama dan pelayanannya dilakukan di Ruangan Pelayanan Registrasi PPJK Kantor Pusat DJBC.
Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab dan diminta kepada seluruh jajaran DJBC terutama Kantor Wilayah DJBC, Kantor Pelayanan Utama serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai untuk membantu mempublikasikan pelaksanaan registrasi importir dan pelaksanaan registrasi PPJK dimaksud.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2009 DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
ANWAR SUPRIJADI NIP 120050332
Global Recognition
Contact Us
Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530
+6221-788-37-111
(Hunting)
+6221-788-37-666 (Fax)
Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231