Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 8/PJ/2009

Thu, 22 January 2009

Penegasan Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ/2008 Tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak Terkait dengan Pemindahan Wajib Pajak

22 Januari 2009

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 8/PJ/2009

TENTANG

PENEGASAN PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 44/PJ/2008 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, PERUBAHAN DATA DAN PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK TERKAIT DENGAN PEMINDAHAN WAJIB PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan perlunya penegasan terkait dengan pemindahan Wajib Pajak yang sebelumnya terdaftar dan/atau dikukuhkan pada Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
  1. Bab IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ/2008 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak, mengatur Tata Cara Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak.
  2. Berkenaan dengan hal tersebut, dengan ini ditegaskan bahwa "Tata Cara Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak" sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas hanya berlaku untuk Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak yang pindah antar KPP Pratama.
  3. Untuk memudahkan pelaksanaannya, penyimpanan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini agar disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ/2008 tentang Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ/2008 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak.
  4. Para Kepala Kantor Wilayah dan para Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar memperhatikan dengan sungguh-sungguh Surat Edaran ini, serta dapat mensosialisasikan kepada jajaran di bawahnya dengan sebaik-baiknya dan sebagaimana mestinya.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya.



Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 Januari 2009
Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098


Tembusan :
  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak.
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP.

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.