Penegasan Penerbitan Surat Keterangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
22 Januari 2009
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : SE - 9/PJ/2009
TENTANG
PENEGASAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK (NJOP)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak terkait penerbitan Surat Keterangan NJOP dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
I.
Pengertian Dalam Surat Edaran ini yang dimaksud dengan :
Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang selanjutnya disebut dengan KPP Pratama adalah KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi letak objek Pajak Bumi dan Bangunan.
Cetak masal SPPT adalah pencetakan SPPT yang dilakukan secara masal dalam wilayah desa/kelurahan tertentu.
Fasilitas Umum adalah objek pajak milik Pemerintah yang diadministrasikan dalam basis data PBB dengan kode jenis penggunaan tanah 4 dan akan dialihkan kepada pihak lain.
Surat Keterangan NJOP adalah surat yang diterbitkan Kepala KPP Pratama berdasarkan permohonan tertulis subjek pajak/Wajib Pajak atau kuasanya yang menerangkan besarnya NJOP atas objek PBB tertentu untuk:
objek PBB selain Fasilitas Umum sebelum cetak masal SPPT;
objek PBB Fasilitas Umum.
II.
Ruang Lingkup
Surat Keterangan NJOP ditertibkan berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000, dan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
Surat Keterangan NJOP diterbitkan untuk tujuan penghitungan Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan dan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
III.
Permohonan dan Penanganan Permohonan Surat Keterangan NJOP
Permohonan diajukan kepada Kepala KPP Pratama:
untuk objek PBB yang telah terdaftar dan bukan Fasilitas Umum dilengkapi dengan fotokopi SPPT tahun sebelumnya;
untuk objek PBB yang belum terdaftar dan bukan Fasilitas Umum dilengkapi dengan:
1)
SPOP yang telah diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani;
2)
fotokopi salah satu identitas subjek pajak;
3)
fotokopi salah satu bukti surat tanah;
4)
fotokopi salah satu bukti surat bangunan;
5)
fotokopi NPWP, atau surat pernyataan tidak mempunyai NPWP.
untuk objek PBB yang telah terdaftar dan merupakan Fasilitas Umum dilengkapi dengan fotokopi bukti kepemilikan atau penguasaan atas tanah dan/atau bangunan;
dalam hal diajukan oleh kuasa Wajib Pajak dilengkapi dengan surat kuasa.
Terhadap objek PBB yang belum terdaftar sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b, sebelum diterbitkannya Surat Keterangan NJOP terlebih dahulu dilakukan pendaftaran objek PBB sebagaimana diatur dalam Bab II butir 2 angka 1 Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ.6/1994 tentang Pelayanan Satu Tempat.
Dalam hal Permohonan Surat Keterangan NJOP diterima KPP Pratama setelah diterbitkannya SPPT, maka ditindaklanjuti dengan mengarahkan Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan salinan SPPT sebagaimana diatur dalam Bab II butir 2 angka 5 Lampiran SE-19/PJ.6/1994 tentang Pelayanan Satu Tempat.
Standar waktu pelayanan penerbitan Surat Keterangan NJOP:
untuk objek PBB yang telah terdaftar sebagaimana dimaksud angka 1 huruf a dan huruf c adalah 1 (satu) hari kerja sejak berkas permohonan diterima secara lengkap;
untuk objek PBB yang belum terdaftar sebagaimana dimaksud angka 1 huruf b adalah:
1)
tiga hari kerja sejak berkas permohonan diterima secara lengkap, dalam hal tidak diperlukan penelitian lapangan;
2)
delapan hari kerja sejak berkas permohonan diterima secara lengkap, dalam hal diperlukan penelitian lapangan.
IV.
Bentuk Formulir
Contoh surat permohonan Surat Keterangan NJOP sebagaimana pada Lampiran 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
Bentuk format Surat Keterangan NJOP adalah sebagaimana pada Lampiran 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini yang dicetak melalui aplikasi SISMIOP.
V.
Lain-lain
Berkenaan dengan hal-hal tersebut, dalam rangka memenuhi standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada romawi III angka 4 di atas dengan ini di minta kepada:
Kepala Kantor Wilayah untuk melakukan koordinasi dan pengawasan di wilayah kerja masing-masing;
Kepala KPP Pratama untuk memprioritaskan penelitian lapangan dengan menugaskan fungsional Penilai PBB atau Petugas Penilai yang ditunjuk.
Sejak ditetapkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, ketentuan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-27/PJ/2008 tentang Standar Waktu Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Nilai Jual Objek Pajak dan Penerbitan Salinan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang yang berkaitan dengan penerbitan Surat Keterangan NJOP dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Permohonan Surat Keterangan NJOP untuk tujuan selain sebagaimana dimaksud pada romawi II angka 2 ditindaklanjuti dengan korespondensi biasa.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2009 Direktur Jenderal,
ttd.
Darmin Nasution NIP 130605098
Tembusan :
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
Para Direktur, Tenaga Pengkaji dan Kepala Pusat di lingkungan Kantor Pusat DJP.
Global Recognition
Contact Us
Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530
+6221-788-37-111
(Hunting)
+6221-788-37-666 (Fax)
Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231