Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2018
Menimbang :
Menetapkan :
Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan :
(1) | Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas :
|
(2) | NJOP Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
|
(3) | Klasifikasi dan Besarnya NJOP Bumi Berupa Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini. |
(4) | Besarnya NJOP Bumi Berupa Perairan Pedalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan 1/20 (satu per dua puluh) dari NJOP Bumi Berupa Tanah yang berlaku di sekitarnya. |
(5) | DBKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan sebagai dasar perhitungan NJOP Bangunan tercantum dalam Lampiran II Peraturan Gubernur ini. |
(1) | Kode ZNT dan NJOP PBB-P2 pada tahun pajak berjalan dapat ditambahkan dan diubah, dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(2) | Penambahan dan perubahan Kode ZNT dan NJOP PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Objek PBB-P2 berupa Bumi dengan luas lebih dari 10.000 (sepuluh ribu) meter persegi, ditetapkan melalui Peraturan Gubernur. |
(3) | Penambahan dan perubahan Kode ZNT dan NJOP PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Objek PBB-P2 berupa Bumi dengan luas sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) meter persegi, ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retda. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2018 GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd ANIES BASWEDAN |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 April 2018
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
ttd
SAEFULLAH