Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 86/PJ/2008

Mon, 19 January 2009

Ralat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 86/PJ/2008 Tentang Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER - 53/PJ/2008 Tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang akan Bertolak ke Luar Negeri

19 Januari 2009

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 86/PJ/2008

TENTANG

RALAT SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 86/PJ/2008 TENTANG PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 53/PJ/2008 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN, PENGECUALIAN PEMBAYARAN DAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Berhubung dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 86/PJ/2008 tanggal 31 Desember 2008 terdapat kekeliruan penulisan pada huruf B angka 6 butir b.10), maka perlu dilakukan ralat sebagai berikut :

Tertulis :

"10Tenaga kerja warga negara asing, pendatang, yang bekerja di Pulau Batam, Pulau Bintan, Pulau Karimun, Sepanjang mereka telah dipotong Pajak Penghasilan oleh pemberi kerja, dengan menyerahkan tanda bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atau Pasal 26 yang telah dilegalisir oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batam atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Pinang atau Pejabat yang ditunjuk."

Seharusnya :
"10Tenaga kerja warga negara asing, pendatang, yang bekerja di Pulau Batam, Pulau Bintan, Pulau Karimun. Sepanjang mereka telah dipotong Pajak Penghasilan oleh pemberi kerja, dengan menyerahkan tanda bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atau Pasal 26 yang telah dilegalisir oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama atau Pejabat yang ditunjuk sesuai dengan wilayah kerja masing-masing."


Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada huruf B angka 6 butir b.10) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 86/PJ/2008 telah dibetulkan.

Demikian untuk dimaklumi.


Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Januari 2009
Direktur Jenderal,

ttd,

Darmin Nasution
NIP 130605098




Tembusan :
  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP.

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.