Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu Dalam Daerah Pabean
(1) | Terhadap Barang Tertentu dilakukan Pengawasan Pengangkutannya dalam Daerah Pabean. |
(2) | Barang Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh instansi teknis terkait dan diberitahukan kepada Menteri melalui menteri yang membidangi perdagangan. |
(3) | Dalam menetapkan barang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), instansi teknis terkait berkoordinasi dengan menteri yang membidangi perdagangan. |
(4) | Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri memerintahkan Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk melaksanakan pengawasan terhadap pengangkutan Barang Tertentu. |
(5) | Pengawasan Pengangkutan dilakukan pada saat pemuatan dan pembongkaran dalam Daerah Pabean. |
(6) | dalam hal tertentu, pengawasan dapat dilakukan pada saat pengangkutan di dalam Daerah Pabean. |
(1) | Pengangkutan Barang Tertentu dalam Daerah Pabean yang dilakukan melalui laut, harus menggunakan Sarana Pengangkut yang dioperasikan oleh perusahaan angkutan laut nasional yang memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut atau memiliki Surat Izin Operasi Perusahaan Angkutan Laut Khusus atau Pelayaran Rakyat. |
(2) | Sebelum melakukan pemuatan ke atas Sarana Pengangkut, orang yang akan melakukan pengangkutan Barang tertentu harus memberitahukan kepada pejabat bea dan cukai di Kantor Pebean pemuatan, dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean. |
(3) | Pemberitahuan Pabean sebagaimana di maksud pada ayat (2) harus dilampiri dengan dokumen yang dipersyaratkan dari instansi teknis terkait. |
(1) | sebelum Sarana Pengangkutnya tiba, Pengangkut yang akan melakukan pembongkaran harus memberitahukan rencana kedatangan Sarana Pengangkut ke Kantor Pabean Pembongkaran. |
(2) | Sebelum melakukan pembongkaran, Pengangkut harus menyerahkan Pemberitahuan Pabean. |
(3) | Dalam keadaan darurat, Pengangkut dapat membongkar Barang Tertentu di luar pelabuhan tujuan pembongkaran terlebih dahulu. |
(4) | Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib :
|
(1) | Terhadap Barang Tertentu dilakukan pemeriksaan pabean. |
(2) | Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik. |
(3) | Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal tertentu. |
(4) | Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan ditempat pemuatan, diatas Sarana Pengangkut, dan/atau di tempat pembongkaran. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2009 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |