Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Bersama Atas Pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Berbentuk Kontrak bagi Hasil dengan Pengembalian Biaya Operasi di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
(1) | Penghasilan kena pajak untuk 1 (satu) tahun pajak bagi Kontraktor untuk Kontrak Bagi Hasil, dihitung berdasarkan penghasilan untuk Kontrak Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah dikurangi biaya bukan modal tahun berjalan dikurangi penyusutan biaya modal tahun berjalan dikurangi biaya operasi yang belum dapat dikembalikan pada tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah. |
(2) | Besarnya Pajak Penghasilan yang terutang bagi Kontraktor, dihitung berdasarkan penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikalikan dengan tarif pajak yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan. |
(3) | Besarnya Pajak Penghasilan yang terutang bagi Kontraktor yang kontraknya ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah, dihitung berdasarkan tarif pajak perseroan atau Pajak Penghasilan pada saat kontrak ditandatangani. |
(4) | Atas penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dikurangi Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3), terutang Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(5) | Dalam hal Kontraktor berbentuk badan hukum Indonesia, penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dikurangi Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3) diperlakukan sebagai deviden yang disediakan untuk dibayarkan dan terutang Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(6) | Atas pemenuhan kewajiban Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (5), diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Migas setelah dilakukan pemeriksaan pajak. |
(7) | Pemeriksaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pajak melalui:
|
(8) | Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b sepanjang Kontraktor:
|
(9) | Pelaksanaan pemeriksaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dengan perhitungan PPh Migas berdasarkan Final FQR Quarter IV. |
(10) | Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a dan huruf b dilakukan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan setelah SPT Tahunan PPh Migas diterima secara lengkap oleh Direktorat Jenderal Pajak. |
(1) | Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Bagi Hasil dan PPh Migas dilaksanakan melalui Pemeriksaan Bersama. |
(2) | Pemeriksaan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
|
(3) | Pemeriksaan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit pelaksana Pemeriksaan Bersama yang dipimpin oleh kepala unit pelaksana Pemeriksaan Bersama, yang merupakan bagian dari Satgas Pemeriksaan Bersama. |
(4) | Susunan keanggotaan Satgas Pemeriksaan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan dengan masa kerja paling lama 3 (tiga) tahun. |
(1) | Perencanaan Pemeriksaan Bersama dilakukan oleh Satgas Pemeriksaan Bersama sebelum dimulainya Pemeriksaan Bersama dan ditetapkan dalam rapat koordinasi antarinstansi anggota Satgas Pemeriksaan Bersama. |
(2) | Perencanaan Pemeriksaan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan analisis profil dan risiko dari setiap Kontraktor. |
(3) | Instansi anggota Satgas Pemeriksaan Bersama dapat saling melakukan pertukaran data yang diperlukan terkait perencanaan Pemeriksaan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(4) | Perencanaan Pemeriksaan Bersama membahas hal sebagai berikut:
|
(1) | Pemeriksaan Bersama dilaksanakan sesuai dengan standar Pemeriksaan Bersama. |
(2) | Standar Pemeriksaan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai ukuran mutu Pemeriksaan Bersama yang merupakan capaian minimum yang harus dicapai dalam melaksanakan Pemeriksaan Bersama. |
(3) | Standar Pemeriksaan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi standar umum, standar pelaksanaan Pemeriksaan Bersama, dan standar pelaporan hasil Pemeriksaan Bersama. |
(4) | Standar Pemeriksaan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan pedoman teknik Pemeriksaan Bersama yang ditetapkan oleh ketua Satgas Pemeriksaan Bersama. |
(1) | Standar umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) merupakan standar yang bersifat pribadi dan berkaitan dengan persyaratan Pemeriksa. |
(2) | Pemeriksaan Bersama dilaksanakan oleh Pemeriksa yang paling sedikit memenuhi syarat sebagai berikut:
|
a. | KKPB disusun oleh Pemeriksa dan berfungsi sebagai:
|
b. | KKPB harus memberikan gambaran mengenai:
|
(1) | Pemeriksaan Bersama dilakukan dalam jangka waktu Pemeriksaan Bersama yang meliputi:
|
(2) | Jangka waktu pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lama 60 (enam puluh) hari kerja untuk setiap tahun buku yang diperiksa, yang dihitung sejak pertemuan dimulainya Pemeriksaan Bersama (entry meeting) sampai dengan tanggal Notisi disampaikan kepada Pimpinan Kontraktor atau Kuasa Kontraktor. |
(3) | Jangka waktu Pembahasan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling lama 60 (enam puluh) hari kalender untuk setiap tahun buku yang diperiksa, yang dihitung setelah tanggal Notisi disampaikan kepada Pimpinan Kontraktor atau Kuasa Kontraktor sampai dengan tanggal penerbitan LHPB. |
(4) | Jangka waktu pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan jangka waktu Pembahasan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperpanjang dengan jangka waktu perpanjangan yang ditetapkan oleh kepala unit pelaksana Pemeriksaan Bersama. |
(5) | Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disampaikan kepada Kontraktor sebelum jangka waktu pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau jangka waktu Pembahasan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dengan menggunakan surat pemberitahuan. |
(1) | Pemeriksaan Bersama dilakukan oleh Pemeriksa yang tergabung dalam suatu tim Pemeriksa berdasarkan Surat Tugas. |
(2) | Dalam hal susunan tim Pemeriksa dilakukan perubahan, kepala unit pelaksana Pemeriksaan Bersama harus menerbitkan surat yang berisi perubahan tim Pemeriksa. |
(3) | Apabila dalam pelaksanaan Pemeriksaan Bersama diperlukan bantuan tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e, pelaksanaan tugas tenaga ahli tersebut berdasarkan Surat Tugas yang diterbitkan oleh kepala unit pelaksana Pemeriksaan Bersama. |
(4) | Dalam hal diperlukan perpanjangan jangka waktu pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4), kepala unit pelaksana Pemeriksaan Bersama menerbitkan Surat Tugas perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Bersama. |
(1) | Dalam pelaksanaan Pemeriksaan Bersama, Pemeriksa harus melakukan pertemuan dimulainya Pemeriksaan Bersama (Entry Meeting) dengan Pimpinan Kontraktor atau Kuasa Kontraktor. |
(2) | Pemeriksa harus membuat berita acara pertemuan dimulainya Pemeriksaan Bersama (Entry Meeting) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang ditandatangani oleh Pemeriksa dan Pimpinan Kontraktor atau Kuasa Kontraktor. |
(1) | Permintaan dan/atau peminjaman dokumen untuk Pemeriksaan Bersama berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
(2) | Laporan, buku, catatan, dan/atau dokumen termasuk Data Elektronik serta keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib diserahkan kepada Pemeriksa paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak surat permintaan dan/atau peminjaman laporan, buku, catatan, dan/atau dokumen disampaikan. |
(3) | Terhadap setiap penyerahan laporan, buku, catatan, dan/atau dokumen termasuk Data Elektronik serta keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemeriksa membuat bukti penerimaan dan/atau peminjaman dan pengembalian laporan, buku, catatan, dan/atau dokumen. |
(4) | Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui, Pemeriksa dapat menyampaikan peringatan secara tertulis dan peringatan dimaksud harus dipenuhi oleh Kontraktor paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah surat peringatan disampaikan. |
(5) | Setiap surat peringatan yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dilampiri dengan daftar laporan, buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk Data Elektronik serta keterangan lain yang belum diberikan dan/atau dipinjamkan untuk Pemeriksaan Bersama. |
(1) | Dalam hal Kontraktor tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4), Pemeriksa harus membuat berita acara klarifikasi tentang tidak dipenuhinya permintaan dan/atau peminjaman laporan, buku, catatan, dan/atau dokumen yang dilampiri dengan rincian daftar laporan, buku, catatan, dan/atau dokumen yang wajib diberikan dan/atau dipinjamkan Kontraktor namun belum dipenuhi oleh Kontraktor. |
(2) | Berdasarkan berita acara klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksa dapat menetapkan temuan hasil Pemeriksaan Bersama berdasarkan data yang tersedia. |
(1) | Untuk memperoleh penjelasan yang lebih rinci, Pemeriksa dapat memanggil Pimpinan Kontraktor atau Kuasa Kontraktor, melalui penyampaian surat panggilan atau pada saat pelaksanaan Pemeriksaan Bersama di tempat Kontraktor. |
(2) | Pemberian penjelasan kepada Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara mengenai pemberian penjelasan Kontraktor yang ditandatangani oleh Pemeriksa dan Pimpinan Kontraktor atau Kuasa Kontraktor. |
(3) | Dalam hal Pimpinan Kontraktor atau Kuasa Kontraktor menolak menandatangani berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemeriksa membuat catatan penolakan tersebut dalam berita acara dimaksud. |
(4) | Pemeriksa melalui kepala unit pelaksana Pemeriksaan Bersama, dapat meminta informasi, keterangan, dan/atau bukti kepada pihak ketiga yang terkait dengan Kontraktor yang diperiksa. |
(5) | Permintaan kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan:
|
(6) | Pemberian keterangan secara langsung dari pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dituangkan dalam berita acara pemberian keterangan yang ditandatangani oleh Pemeriksa dan pihak ketiga. |
(7) | Pihak ketiga wajib memenuhi permintaan informasi, keterangan, dan/atau bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak surat permintaan disampaikan. |
(8) | Dalam hal pihak ketiga tidak memberikan informasi, keterangan, dan/atau bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, data terkait dengan pihak ketiga dimaksud disampaikan oleh Pemeriksa melalui kepala unit pelaksana Pemeriksaan Bersama kepada Direktur Jenderal Pajak untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(1) | Hasil Pemeriksaan Bersama harus diberitahukan kepada Kontraktor melalui penyampaian Notisi. |
(2) | Notisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan oleh Pemeriksa secara langsung, elektronik, atau melalui faksimili. |
(1) | Kontraktor wajib memberikan tanggapan atas Notisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak Notisi diterima. |
(2) | Pemeriksa mengundang Kontraktor untuk melakukan Pembahasan atas hasil Pemeriksaan Bersama. |
(3) | Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dituangkan dalam berita acara Pembahasan. |
(4) | Berita acara Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari LHPB. |
(5) | Pemeriksa harus menyampaikan berita acara Pembahasan dan melakukan pertemuan diakhirinya Pemeriksaan Bersama (exit meeting) sebelum LHPB diterbitkan. |
(1) | Dalam hal Kontraktor setuju atas temuan Pemeriksaan Bersama Tahun Berjalan yang tertuang dalam berita acara Pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3), Kontraktor wajib menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan penyesuaian pembukuan Kontrak Kerja Sama dan menuangkannya dalam Final FQR Quarter IV untuk tahun buku dilakukannya Pemeriksaan Bersama. |
(2) | Dalam hal Kontrak Kerja Sama berakhir atau terdapat pengakhiran atas Kontrak Kerja Sama dan Kontraktor setuju dengan suatu temuan Pemeriksaan Bersama, Kontraktor wajib menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan penyesuaian pembukuan Kontrak Kerja Sama dan menuangkannya dalam FQR yang disetujui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagai pelaksanaan hak dan kewajiban perhitungan Bagi Hasil dan PPh Migas untuk pengakhiran Kontrak Kerja Sama. |
(3) | Selain menindaklanjuti temuan Pemeriksaan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kontraktor juga wajib melakukan:
|
(4) | Final FQR Quarter IV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan setelah berita acara Pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) ditandatangani. |
(5) | Dalam hal Final FQR Quarter IV diterbitkan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Migas, Kontraktor harus menyampaikan SPT Tahunan PPh Migas paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak. |
(6) | Dalam hal Final FQR Quarter IV diterbitkan setelah batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Migas, Kontraktor:
|
(7) | Atas penyampaian SPT Tahunan PPh Migas oleh Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6):
|
(8) | Dalam hal PPh Migas terutang yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Migas sesuai dengan perhitungan PPh Migas terutang dalam Final FQR Quarter IV, terhadap penerbitan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
(9) | Dalam hal PPh Migas terutang yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Migas tidak sesuai dengan perhitungan PPh Migas terutang dalam Final FQR Quarter IV, terhadap penerbitan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
(1) | Dalam hal Kontraktor tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Migas sampai dengan:
|
(2) | Atas SPT Tahunan PPh Migas yang tidak disampaikan Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat teguran. |
(3) | Dalam hal Kontraktor tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Migas sesuai dengan jangka waktu dalam surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan pajak dan menerbitkan surat ketetapan pajak PPh Migas berdasarkan LHPB. |
(1) | Dalam hal Kontraktor setuju atas temuan Pemeriksaan Bersama Setelah Tahun Berjalan yang tertuang dalam berita acara Pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3), Kontraktor wajib menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan penyesuaian pembukuan Kontrak Kerja Sama dan menuangkannya dalam FQR pada tahun buku Pemeriksaan Bersama diselesaikan. |
(2) | Dalam hal Kontrak Kerja Sama berakhir atau terdapat pengakhiran atas Kontrak Kerja Sama dan Kontraktor setuju dengan suatu temuan Pemeriksaan Bersama, Kontraktor wajib menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan penyesuaian pembukuan Kontrak Kerja Sama dan menuangkannya dalam FQR yang disetujui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagai pelaksanaan hak dan kewajiban perhitungan Bagi Hasil dan PPh Migas untuk pengakhiran Kontrak Kerja Sama. |
(3) | Selain menindaklanjuti temuan Pemeriksaan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kontraktor juga wajib melakukan:
|
(4) | Dalam hal Kontraktor telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Migas atas tahun pajak dilakukannya Pemeriksaan Bersama, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak nihil PPh Migas, sepanjang PPh Migas terutang yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Migas atas tahun pajak dilakukannya Pemeriksaan Bersama sesuai dengan perhitungan PPh Migas terutang dalam Final FQR Quarter IV. |
(5) | Surat ketetapan pajak nihil PPh Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diterbitkan dalam hal Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan surat ketetapan pajak PPh Migas melalui pemeriksaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (8). |
(6) | Dalam hal PPh Migas terutang yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Migas atas tahun pajak dilakukannya Pemeriksaan Bersama tidak sesuai dengan Final FQR Quarter IV, berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
(1) | Dalam hal terdapat Pending Items yang tertuang dalam berita acara Pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3), Satgas Pemeriksaan Bersama melakukan Pemutakhiran Temuan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kalender dan mengambil keputusan atas penyelesaian Pending Items tersebut sesuai dengan Kontrak Kerja Sama paling lama 2 (dua) tahun sejak salinan LHPB diterima oleh Kontraktor. | |||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Dalam hal Kontrak Kerja Sama berakhir atau terdapat pengakhiran atas Kontrak Kerja Sama, Satgas Pemeriksaan Bersama melakukan Pemutakhiran Temuan atas Pending Items dan mengambil keputusan atas penyelesaian Pending Items sesuai dengan Kontrak Kerja Sama paling lama 6 (enam) bulan sejak salinan LHPB diterima oleh Kontraktor. | |||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Pemutakhiran Temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam berita acara Pemutakhiran Temuan. | |||||||||||||||||||||||||||||||
(4) | Dalam hal Kontraktor menyetujui Pending Items yang dilakukan proses Pemutakhiran Temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kontraktor dimaksud menindaklanjuti dengan:
| |||||||||||||||||||||||||||||||
(5) | Dalam hal Kontraktor tidak menyetujui Pending Items yang dilakukan proses Pemutakhiran Temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
Bagian Keenam Belas Pelaporan Hasil Pemeriksaan Bersama dan Pengembalian Dokumen Pasal 28
Pasal 29 Laporan, buku, catatan, dan/atau dokumen termasuk Data Elektronik yang dipinjam harus dikembalikan kepada Kontraktor dengan menggunakan bukti penerimaan dan/atau peminjaman dan pengembalian laporan, buku, catatan dan/atau dokumen paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal LHPB diterbitkan. Bagian Ketujuh Belas Pertukaran Data dan Konfirmasi Data dalam Tahun Berjalan Pasal 30
BAB IV KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 31
Pasal 32
Pasal 33
Pasal 34 Dokumen berupa:
BAB V KETENTUAN PERALIHAN Pasal 35
BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 36 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 450 |