Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 01/PJ.01/2009

Wed, 14 January 2009

Penjelasan Pelaksanaan Pekerjaan Survey dan Pemetaan Tahun 2009

14 Januari 2009

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 01/PJ.01/2009

TENTANG

PENJELASAN PELAKSANAAN PEKERJAAN SURVEY DAN PEMETAAN TAHUN 2009

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan survey dan pemetaan yang dananya bersumber dari DIPA 15 Tahun Anggaran 2009, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Kegiatan survey dan pemetaan dimaksud adalah kegiatan pembentukan basis data SISMIOP yang secara teknis diatur dalam KEP-533/PJ/2000 tanggal 20 Desember 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP);
  2. Sasaran kegiatan survey dan pemetaan adalah peningkatan cakupan objek PBB (Coverage Ratio) dan tertib administrasi pengelolaan objek PBB;
  3. Ruang lingkup pekerjaan survey dan pemetaan adalah pembuatan kerangka peta desa/kelurahan, pembuatan konsep peta blok, pembuatan konsep peta desa/kelurahan, pembuatan konsep peta ZNT/NIR, orientasi lapangan dan identifikasi batas geografis administrasi blok dan ZNT, identifikasi dan pengukuran objek PBB, pengumpulan data dan informasi harga jual tanah, penyampaian dan pemantauan pengembalian SPOP/LSPOP, administrasi NOP, pembentukan masterfile basis data SISMIOP, pembentukan masterfile basis data SIG PBB, pencetakan peta, pencetakan DHR dan backup data PBB;
  4. Standar biaya kegiatan survey dan pemetaan tersebut berpedoman pada SE-15/PJ.6/2006 tanggal 17 April 2006 tentang Perubahan Standar Biaya Pelaksanaan Kegiatan Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data SISMIOP;
  5. Untuk pengadaan barang dan jasa yang terkait dengan kegiatan sebagaimana dimaksud pada butir ketiga, harus berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta ketentuan-ketentuan peraturan pelaksanaan lainnya yang berlaku;
  6. Dasar pelaksanaan kegiatan survey dan pemetaan adalah rencana kerja kegiatan survey dan pemetaan yang diusulkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama dan telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah DJP;
  7. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama wajib melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan survey dan pemetaan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP.

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Januari 2009
a.n Direktur Jenderal Pajak
Sekretaris Direktorat Jenderal

ttd.

IGN Mayun Winangun
NIP 060041978


Tembusan :
  1. Direktur Jenderal Pajak
  2. Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.