Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai Nomor SE - 03/BC/2009

Tue, 13 January 2009

Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik, Importir, Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol/Minuman Mengandung Etil Alkohol, dan Penyalur Minuman Mengandung Etil Alkohol

13 Januari 2009

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR SE - 03/BC/2009

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK, IMPORTIR, PENGUSAHA TEMPAT PENJUALAN ECERAN ETIL ALKOHOL/MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL, PENGUSAHA TEMPAT PENYIMPANAN ETIL ALKOHOL, DAN PENYALUR MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,


Sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008 tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai dan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 201/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, Dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai Untuk Pengusaha Pabrik, Importir, Penyalur, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Minuman Mengandung Etil Alkohol dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, Dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai Untuk Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol, dipandang perlu untuk mengatur petunjuk pelaksanaan lebih lanjut dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagai berikut:

A.Ketentuan baru yang diatur dalam PMK Nomor 201/PMK.04/2008 dan PMK Nomor 202/PMK.04/2008, meliputi:
  1. Penyalur Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan Importir Etil Alkohol (EA) wajib memiliki NPPBKC.
  2. NPPBKC untuk Importir EA berlaku selama masih menjalankan usaha.
  3. NPPBKC untuk pengusaha Tempat Penyimpanan (TP) EA dan Penyalur MMEA berlaku selama 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya keputusan pemberian NPPBKC dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
  4. Luas bangunan Pabrik MMEA paling sedikit 300 (tiga ratus) meter persegi.
  5. Luas bangunan Pabrik EA paling sedikit 5.000 (lima ribu) meter persegi.
  6. Jarak tempat usaha Importir EA/MMEA, Penyalur dan TPE MMEA harus lebih dari 100 (seratus) meter dengan tempat ibadah umum, sekolah, atau rumah sakit.
  7. Dikecualikan dari ketentuan jarak pada TPE MMEA adalah tempat ibadah umum yang disediakan oleh pengusaha hotel, restoran, atau tempat hiburan.
  8. Perubahan pada TP EA, antara lain:
    1. Luas lokasi paling sedikit 5.000 (lima ribu) meter persegi;
    2. Kapasitas keseluruhan tangki penimbunan permanen EA paling sedikit 200.000 (dua ratus ribu) liter;
    3. Memiliki ruang laboratorium dan peralatannya;
    4. Memiliki bangunan, ruangan, tempat, pekarangan, dan tangki atau wadah lainnya untuk menampung EA yang telah dicampur.
  9. Perubahan pada TPE EA/MMEA, antara lain:
    1. Pengusaha TPE EA yang jumlah penjualannya lebih dari 30 liter/hari wajib memiliki NPPBKC;
    2. Pengusaha TPE MMEA yang menjual MMEA dengan kadar diatas 5% wajib memiliki NPPBKC;
    3. Harus memasang tanda berupa stiker yang diperoleh dari DJBC pada bagian depan bangunan yang dapat dibaca dan tampak jelas.
  10. Penambahan ketentuan sebelum permohonan NPPBKC (PMCK-6) antara lain:
    1. Permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor untuk dilakukan pemeriksaan lokasi, bangunan, atau tempat usaha, dilampiri dengan:
      • salinan/fotokopi SIUP-MB yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
      • salinan/fotokopi izin usaha industri atau tanda daftar industri, kecuali untuk Penyalur MMEA dan Pengusaha TPE EA/MMEA telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
      • gambar denah lokasi, bangunan, atau tempat usaha.
    2. Dilakukan kegiatan wawancara terhadap pemohon NPPBKC dan dibuatkan Berita Acara Wawancara (BAW).
    3. Pemeriksaan lokasi, bangunan, atau tempat usaha dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) disertai gambar denah lokasi, bangunan, atau tempat usaha dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak surat permohonan diterima.
  11. Jangka waktu berlaku BAP atas lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang digunakan sebagai persyaratan untuk memperoleh NPPBKC (sebagai lampiran PMCK-6) yaitu 3 (tiga) bulan sejak tanggal BAP. Dalam hal permohonan NPPBKC (PMCK-6) tidak diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, maka BAP dianggap gugur.
  12. Pemohon NPPBKC yang bukan pemilik bangunan selain harus melampirkan IMB juga harus disertai dengan surat perjanjian sewa menyewa atas bangunan untuk jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun dan disahkan oleh notaris.
  13. Pengusaha Pabrik dan Importir EA/MMEA, Pengusaha TP EA, dan Penyalur MMEA yang mendapatkan NPPBKC harus memasang papan nama yang memuat paling sedikit nama perusahaan, alamat, dan NPPBKC dengan ukuran lebar paling kecil 60cm dan panjang paling kecil 120cm.
  14. Pengusaha Pabrik, Importir, dan TPE EA/MMEA, Pengusaha TP EA, dan Penyalur MMEA yang telah mendapatkan NPPBKC harus mengisi formulir isian registrasi cukai.
  15. Dalam hal tertentu, NPPBKC yang berlaku dapat dibekukan dan diberlakukan kembali.
  16. Jangka waktu pelaporan atas terjadinya bencana alam atau keadaan lain yang berada diluar kemampuannya paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak peristiwa tersebut.
  17. Perlakuan terhadap MMEA dalam hal NPPBKC dicabut:
    1. MMEA yang belum dilunasi cukainya yang masih berada dalam Pabrik, harus dilunasi cukainya dan dikeluarkan ke Penyalur atau TPE;
    2. MMEA yang masih berada dalam tempat usaha importir, harus dikeluarkan ke Penyalur atau TPE;
    3. MMEA yang masih berada dalam tempat usaha penyalur harus dikeluarkan ke Penyalur lainnya atau TPE;
    4. MMEA yang masih berada dalam TPE, harus dikeluarkan ke TPE lainnya.
  18. Perlakuan terhadap EA, dalam hal NPPBKC dicabut:
    1. EA yang belum dilunasi cukainya yang masih berada dalam Pabrik atau TP harus dilunasi cukainya dan dikeluarkan ke TPE;
    2. EA yang masih berada dalam tempat usaha importir, harus dikeluarkan ke tempat usaha importir lainnya atau TPE;
    3. EA yang masih berada dalam TPE, harus dikeluarkan ke TPE lainnya.
  19. Dalam hal nama pabrik, importir, TP, penyalur atau TPE yang diajukan memiliki kesamaan nama baik tulisan, maupun pengucapannya dengan nama pabrik, importir, TP, penyalur, atau TPE lain yang telah mendapatkan NPPBKC, permohonan ditolak.

B.Penegasan atas kegiatan penelitian permohonan dan pemeriksaan lokasi
  1. Melakukan penelitian seksama terhadap berkas permohonan yang diajukan dan memastikan bahwa:
    1. persyaratan administrasi telah terpenuhi dan memperhatikan konsistensi pencantuman tulisan pada berkas-berkas yang dilampirkan dalam permohonan, antara lain meliputi nama pemilik/penanggung jawab, alamat pemilik/penanggung jawab, nama perusahaan dan alamat lokasi;
    2. bangunan yang digunakan sebagai pabrik, tempat usaha Importir, TP, Penyalur atau TPE sesuai dengan peruntukkannya yang dapat dilihat dari IMB (peruntukan bangunan yang tercantum dalam IMB bukan sebagai rumah tinggal);
    3. pemohon secara sah berhak menggunakan lokasi/bangunan yang akan dimohonkan NPPBKC sebagai pabrik, tempat usaha Importir, TP, Penyalur, atau TPE.
  2. Melakukan kegiatan wawancara secara langsung terhadap pemohon sebelum dilakukan pemeriksaan lokasi, bangunan atau tempat usaha, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
    1. wawancara dilakukan dalam rangka memeriksa kebenaran data pemohon sebagai penanggung jawab dan kebenaran data dalam lampiran permohonan;
    2. wawancara berkaitan juga dengan kesungguhan dari pemohon untuk menjalankan kegiatan sebagai pabrik, tempat usaha Importir, TP, Penyalur atau TPE;
    3. memberikan pemahaman terkait dengan hak dan kewajiban yang bersangkutan sebagai sebagai pabrik, tempat usaha Importir, TP, Penyalur atau TPE sesuai ketentuan di bidang Cukai, terutama terkait ketentuan pidana di bidang cukai;
    4. hasil wawancara tersebut dituangkan dalam BAW dan ditandatangani oleh pejabat bea dan cukai dan pemohon.
  3. Melakukan pemeriksaan fisik terhadap lokasi, bangunan, atau tempat usaha, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
    1. memastikan dipenuhinya persyaratan fisik lokasi, bangunan atau tempat usaha.
    2. melengkapi BAP lokasi, bangunan atau tempat usaha dengan gambar denah lokasi, bangunan atau tempat usaha dan foto bangunan atau tempat usaha yang diperiksa.
    3. menuliskan alamat lokasi, bangunan atau tempat usaha selengkap mungkin dengan:
      • menyebutkan nama jalan dan nomor bangunan, dalam hal terdapat nama jalan dan nomor bangunan; dan
      • sekurang-kurangnya menyebutkan RT, RW, nama Desa/Kelurahan, nama Kecamatan, dan nama Kabupaten/Kota, dalam hal tidak terdapat nama jalan dan/atau nomor bangunan.
C.Pengawasan terhadap Pabrik/Importir/TP/Penyalur/TPE
  1. Kepala Kantor agar lebih meningkatkan kegiatan pemeriksaan lapangan secara berkala dan berkesinambungan antara lain meliputi lokasi pabrik, tempat usaha Importir, TP, Penyalur atau TPE, serta kewajiban pencatatan/pembukuan.
  2. Apabila dalam pemeriksaan tersebut ditemukan bukti yang cukup sehingga persyaratan NPPBKC tidak lagi dipenuhi, maka NPPBKC yang bersangkutan dibekukan sesuai ketentuan.
D.Pembaharuan NPPBKC
  1. NPPBKC Pabrik dan TPE EA/MMEA, Importir MMEA, atau TP EA yang telah diterbitkan berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 1997 dengan sisa masa berlaku 3 (tiga) tahun atau lebih terhitung sejak PP Nomor 72 Tahun 2008 diberlakukan, wajib diperbaharui paling lambat tanggal 10 Nopember 2011 dengan mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan yang diatur dalam PP Nomor 72 Tahun 2008. Dalam hal NPPBKC tidak diperbaharui sampai berakhirnya batas waktu tersebut, NPPBKC-nya dicabut.
  2. NPPBKC TPE EA dan MMEA yang telah diterbitkan berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 1997 dengan sisa masa berlaku kurang dari 3 (tiga) tahun terhitung sejak PP Nomor 72 Tahun 2008 diberlakukan, masih berlaku sampai dengan masa berlaku NPPBKC tersebut berakhir.
E.Penomoran NPPBKC
1.Penomoran NPPBKC terdiri dari 10 (sepuluh) digit:
-4 (empat) digit pertama merupakan kode Kantor penerbit NPPBKC.
Tabel kode Kantor penerbit NPPBKC sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.
-1 (satu) digit kedua merupakan kode jenis usaha.
Kode jenis usaha:
1 = Pabrik;
2 = Importir;
3 = Tempat Penyimpanan;
4 = Tempat Penjualan Eceran;
5 = Penyalur.
-1 (satu) digit ketiga merupakan kode jenis Barang Kena Cukai Kode jenis Barang Kena Cukai:
1 = Etil Alkohol;
2 = Minuman Mengandung Etil Alkohol.
-4 (empat) digit keempat merupakan nomor urut NPPBKC.
2.Dalam rangka tertib administrasi dan menghindari duplikasi, pemberian nomor urut NPPBKC baru maupun pembaharuan, untuk 4 (empat) digit keempat dimulai dengan angka 1001 (seribu satu).
Contoh:
a.Pengusaha Pabrik MMEA PT. "A" (pabrik baru) berada di wilayah pengawasan KPPBC Tipe Madya Cukai Malang mengajukan permohonan NPPBKC, setelah dilakukan proses penelitian administratif dan pemeriksaan lokasi sesuai ketentuan yang berlaku, kedapatan Pabrik MMEA PT. "A" telah memenuhi persyaratan dan layak diberikan NPPBKC.
Maka terhadap Pabrik MMEA PT. "A" diberikan NPPBKC dengan nomor 0706.1.2.1001, artinya:
  • 0706 adalah kode Kantor Penerbit NPPBKC untuk KPPBC Tipe Madya Cukai Malang
  • 1 adalah kode untuk pabrik Barang Kena Cukai
  • 2 adalah kode untuk MMEA
  • 1001 adalah nomor urut yang diberikan untuk pabrik MMEA PT "A" (urutan ke-1 atas NPPBKC yang diterbitkan oleh KPPBC Tipe Madya Cukai Malang)
b.TPE MMEA PT. "B" (TPE lama) telah mempunyai NPPBKC dengan nomor 0603.4.2.0205 berada di wilayah pengawasan KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus.
Sesuai ketentuan maka NPPBKC wajib diperbaharui oleh pemegang NPPBKC dengan mengajukan permohonan dan wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sesuai PMK Nomor 201/PMK.04/2008.
Setelah dilakukan proses penelitian administratif dan pemeriksaan lokasi sesuai ketentuan yang berlaku kedapatan TPE MMEA PT. "B" telah memenuhi persyaratan dan layak diberikan NPPBKC.
Berdasarkan catatan pada KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, diketahui bahwa KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus belum pernah menerbitkan NPPBKC TPE MMEA.
Maka terhadap TPE MMEA PT. "B" diberikan NPPBKC dengan nomor 0603.4.2.1001, artinya:
  • 0603 adalah kode Kantor penerbit NPPBKC untuk KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus
  • 4 adalah kode untuk TPE
  • 2 adalah kode untuk MMEA
  • 1001 adalah nomor urut yang diberikan untuk TPE MMEA PT. "B" (nomor urut diganti dengan penomoran baru)
3.Pengusaha Pabrik, Importir, dan TPE EA/MMEA, TP EA dan Penyalur MMEA diperbolehkan untuk mempunyai lokasi pabrik atau tempat usaha lebih dari satu lokasi dibawah pengawasan KPPBC yang sama atau berbeda dan tetap diberikan nomor sesuai urutan di KPPBC tersebut.

F.Lain-lain
  1. Pelaksanaan kegiatan pencampuran, perusakan, penimbunan, dan pengeluaran EA dalam rangka pembebasan cukai di Pabrik EA, Tempat Penyimpanan, dan Tempat Penyimpanan Khusus Pencampuran tetap mengacu pada PMK Nomor 47/PMK.04/2007. 
  2. Perpanjangan masa berlaku NPPBKC mengikuti ketentuan sebagaimana permohonan baru.
  3. Untuk pemutakhiran database NPPBKC di Direktorat Cukai, Kepala Kantor agar segera mengirimkan tembusan keputusan Pemberian NPPBKC, Pembekuan NPPBKC, Pencabutan Pembekuan NPPBKC, Pencabutan NPPBKC yang telah diterbitkan kepada Direktur Cukai u.b. Kasubdit Aneka Cukai - KP DJBC melalui facsimile nomor 021-4897544, untuk pemutakhiran database NPPBKC.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.




Direktur Jenderal

ttd,-

Anwar Suprijadi
NIP 120050332


Tembusan :
  1. Sekretaris DJBC
  2. Para Direktur
  3. Para Tenaga Pengkaji
  4. Para Kepala Kantor Wilayah

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.