Penjelasan Fiskal Luar Negeri
a. | Bebas secara langsung (langsung menuju ke konter fiskal sebelum imigrasi dengan menunjukkan paspor dan boarding pass) :
| ||||
b. | WP OP dalam Negeri yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dengan ketentuan sebagai berikut :
| ||||
c. | Bebas dengan Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN) :
|