Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP - 03/BC/2009
Tue, 13 January 2009
Penambahan Pagu Penundaan Pembayaran Cukai Atas Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP - 03/BC/2009
TENTANG
PENAMBAHAN PAGU PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI ATAS PEMESANAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
bahwa dengan ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.011/2008 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, telah mengakibatkan kenaikan nilai cukai yang wajib dibayar oleh Pengusaha Pabrik/Importir Hasil Tembakau;
bahwa berdasarkan Pasal 6 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-08/BC/2006 tentang Pemberian Penundaan Pembayaran Cukai Atas Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau, dalam hal terjadi perubahan Peraturan Menteri Keuangan atas harga jual eceran dan/atau tarif cukai yang mengakibatkan kenaikan nilai cukai yang wajib dibayar, maka jumlah penundaan yang telah diberikan disesuaikan sebesar persentase perubahan harga jual eceran dan/atau tarif cukai;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penambahan Pagu Penundaan Pembayaran Cukai Atas Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau;
Mengingat :
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2008 tentang Pelunasan Cukai;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.011/2008 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau;
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-08/BC/2006 tentang Pemberian Penundaan Pembayaran Cukai Atas Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENAMBAHAN PAGU PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI ATAS PEMESANAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU.
PERTAMA :
Terhitung mulai tanggal 1 Februari 2009, jumlah pagu penundaan yang telah diberikan kepada Pengusaha Pabrik atau Importir hasil tembakau yang masih berlaku, ditambah sebesar 7% (tujuh per seratus) dari jumlah pagu penundaan pembayaran cukai atas pemesanan pita cukai hasil tembakau yang telah diberikan.
KEDUA :
Pemberian penambahan pagu penundaan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA tidak mengubah masa berlaku Keputusan Pemberian Penundaan yang telah diberikan.
KETIGA :
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 13 Januari 2009 DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
ANWAR SUPRIJADI NIP 120050332
Global Recognition
Contact Us
Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530
+6221-788-37-111
(Hunting)
+6221-788-37-666 (Fax)
Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231