Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.03/2014 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya
Menimbang :
Mengingat :
Menetapkan :
(1) | Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Badan Internasional serta pejabatnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan Pasal 2 ayat (2) huruf b dapat diberikan untuk kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Internasional yang dihadiri oleh kepala negara dan/atau pimpinan Badan Internasional. |
(2) | Untuk mendapatkan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan Internasional harus mengajukan permohonan persetujuan kepada pimpinan kementerian/lembaga terkait selaku ketua panitia nasional kegiatan atau pejabat yang ditunjuk, dengan melampirkan rincian Barang Kena Pajak yang akan diimpor dan/atau Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang akan diperoleh, yang paling sedikit memuat jenis Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan penyedia Jasa Kena Pajak/penjual Barang Kena Pajak. |
(3) | Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pimpinan kementerian/lembaga terkait selaku ketua panitia nasional kegiatan atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan surat persetujuan dengan lampiran rincian Barang Kena Pajak yang akan diimpor dan/atau Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang akan diperoleh, yang paling sedikit memuat jenis Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan penyedia Jasa Kena Pajak/penjual Barang Kena Pajak, dan menyampaikan tembusan kepada Menteri Sekretaris Negara. |
(4) | Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan kewajaran yang ditetapkan oleh pimpinan kementerian/lembaga terkait selaku ketua panitia nasional kegiatan atau pejabat yang ditunjuk. |
(5) | Kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan ukuran kepatutan jumlah dan jenis barang yang diberikan fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan mengacu pada jumlah Pejabat, tugas, fungsi, dan kebutuhan Badan Internasional beserta Pejabatnya. |
(6) | Surat persetujuan pimpinan kementerian/lembaga terkait selaku ketua panitia nasional kegiatan atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipersamakan kedudukannya dengan rekomendasi dari Menteri Sekretaris Negara atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (3) huruf b, dan Pasal 5 ayat (4). |
(7) | Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari ketentuan memiliki Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1). |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 April 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA