Jaminan Dalam Rangka Kepabeanan
(1) | Jaminan yang disyaratkan menurut Undang-Undang Kepabeanan dapat digunakan:
|
(2) | Jaminan yang dapat digunakan terus-menerus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah Jaminan yang diserahkan dalam bentuk dan jumlah tertentu dan dapat digunakan dengan cara:
|
(3) | Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
|
(4) | Jaminan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d berupa:
|
(5) | Dalam hal Jaminan yang diserahkan berupa Jaminan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d, Jaminan hanya dapat digunakan sekali. |
a. | menjamin pungutan negara dalam rangka kegiatan kepabeanan:
| ||||||||||
b. | memenuhi kewajiban penyerahan Jaminan yang dipersyaratkan dalam peraturan kepabeanan. |
(1) | Bentuk-bentuk Jaminan yang dapat digunakan untuk setiap kegiatan kepabeanan ditentukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan di bidang kepabeanan yang mengatur kewajiban penyerahan Jaminan. |
(2) | Bentuk-bentuk Jaminan yang dapat digunakan untuk setiap kegiatan kepabeanan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal. |
(1) | Terhadap jangka waktu Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penggunaan Jaminan berdasarkan:
|
(2) | Perpanjangan jangka waktu Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum jangka waktu Jaminan berakhir. |
(1) | Jaminan tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a merupakan Jaminan berupa uang tunai yang diserahkan oleh Terjamin pada Kantor Pabean. |
(2) | Jaminan tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disimpan pada rekening khusus Jaminan Kantor Pabean. |
(3) | Dalam hal Jaminan tunai diserahkan untuk menjamin kegiatan kepabeanan oleh penumpang atau pelintas batas, Jaminan tunai dapat disimpan di Kantor Pabean. |
(4) | Penyerahan Jaminan tunai dapat dilakukan dengan cara:
|
(5) | Atas setiap uang tunai yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, bendahara penerimaan di Kantor Pabean harus menyimpan ke rekening khusus Jaminan Kantor Pabean paling lama pada hari kerja berikutnya. |
(6) | Pembukaan rekening khusus Jaminan di Kantor Pabean dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan rekening milik kementerian negara/lembaga/kantor/satker. |
(1) | Penerimaan jasa giro perbankan dari rekening khusus Jaminan wajib disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak. |
(2) | Penyetoran penerimaan jasa giro perbankan ke rekening Kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak. |
(1) | Jaminan bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b merupakan Jaminan berupa warkat yang diterbitkan oleh bank sebagai Penjamin pada Kantor Pabean yang mengakibatkan kewajiban bank untuk melakukan pembayaran apabila Terjamin cidera janji (wanprestasi). |
(2) | Jaminan bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Bank Devisa Persepsi. |
(3) | Jaminan bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan sekali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(4) | Jaminan bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan terus menerus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(1) | Jaminan dari perusahaan asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c yang dapat diterima sebagai Jaminan dalam rangka kepabeanan merupakan Jaminan dalam bentuk Customs Bond. |
(2) | Jaminan dalam bentuk Customs Bond sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diterbitkan oleh surety yang termasuk dalam daftar perusahaan asuransi umum yang dapat memasarkan produk Customs Bond berdasarkan keputusan Menteri. |
(3) | Jaminan dalam bentuk Customs Bond sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Jaminan berupa sertifikat yang memberikan Jaminan pembayaran kewajiban pungutan negara dalam rangka kegiatan kepabeanan dan/atau pemenuhan kewajiban penyerahan Jaminan yang disyaratkan dalam peraturan kepabeanan kepada obligee dalam hal principal gagal memenuhi kewajiban pembayaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. |
(4) | Surety sebagaimana dimaksud pada ayat (2), principal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan pada ayat (3), dan obligee sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan penjamin, terjamin, dan penerima jaminan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian. |
(5) | Jaminan dalam bentuk Customs Bond sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan sekali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(6) | Jaminan dalam bentuk Customs Bond sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan terus menerus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(1) | Jaminan Indonesia EximBank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a merupakan Jaminan berupa sertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia kepada Kantor Pabean untuk melakukan pembayaran seluruh pungutan negara dalam rangka kegiatan kepabeanan dan/atau kewajiban yang terutang dalam jangka waktu tertentu apabila Terjamin tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya. |
(2) | Jaminan Indonesia Exim Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan sekali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(3) | Jaminan Indonesia EximBank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan terus menerus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(1) | Jaminan perusahaan penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b yang dapat diterima sebagai Jaminan dalam rangka kepabeanan merupakan Jaminan dalam bentuk Jaminan Perusahaan Penjaminan. |
(2) | Jaminan dalam bentuk Jaminan Perusahaan Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diterbitkan oleh perusahaan penjaminan yang termasuk dalam daftar perusahaan penjaminan yang dapat memasarkan produk Jaminan Perusahaan Penjaminan berdasarkan keputusan Menteri. |
(3) | Jaminan perusahaan penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Jaminan berupa sertifikat atau bentuk tertulis lainnya pada Kantor Pabean untuk melakukan pembayaran seluruh pungutan negara dalam rangka kegiatan kepabeanan dan/atau kewajiban yang terutang dalam jangka waktu tertentu apabila Terjamin tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya. |
(4) | Jaminan dalam bentuk Jaminan Perusahaan Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan sekali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(5) | Jaminan dalam bentuk Jaminan Perusahaan Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan terus menerus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(1) | Jaminan perusahaan atau corporate guarantee sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf c merupakan Jaminan berupa surat pernyataan tertulis dari pengusaha yang berisi kesanggupan untuk membayar seluruh pungutan negara dalam rangka kegiatan kepabeanan dan/atau pemenuhan kewajiban penyerahan Jaminan yang disyaratkan dalam peraturan kepabeanan dalam jangka waktu yang ditentukan dengan menjaminkan seluruh aset perusahaan dan diserahkan secara terpusat kepada Direktur Jenderal. |
(2) | Jaminan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan oleh pengusaha yang telah ditetapkan Direktur Jenderal untuk diberikan fasilitas karena telah memenuhi persyaratan yang ditentukan untuk mendapatkan pelayanan khusus di bidang kepabeanan. |
(3) | Jaminan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat diterima adalah garansi perusahaan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX Peraturan Menteri Keuangan ini dan telah disahkan oleh notaris. |
(1) | Untuk mendapatkan izin penggunaan Jaminan perusahaan atau corporate guarantee, pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) mengajukan permohonan kepada Menteri u.p. Direktur Jenderal. |
(2) | Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima. |
(3) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
|
(4) | Permohonan izin penggunaan Jaminan perusahaan atau corporate guarantee sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran X Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(5) | Keputusan izin penggunaan Jaminan perusahaan atau corporate guarantee sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf a dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(1) | Jaminan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf d merupakan Jaminan berupa surat pernyataan tertulis dari Terjamin yang berisi kesanggupan untuk membayar seluruh pungutan negara dalam rangka kegiatan kepabeanan dan/atau pemenuhan kewajiban penyerahan Jaminan yang disyaratkan dalam peraturan kepabeanan dalam jangka waktu yang ditentukan dan hanya dapat digunakan sekali. |
(2) | Jaminan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada:
|
(3) | Jaminan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(1) | Untuk mendapatkan izin penggunaan Jaminan tertulis, importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) mengajukan permohonan kepada Menteri u.p. Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk. |
(2) | Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima. |
(3) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
|
(4) | Permohonan izin penggunaan Jaminan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(5) | Keputusan izin penggunaan Jaminan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(6) | Dalam hal Jaminan tertulis untuk importir yang merupakan wisatawan asing atau penumpang warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf d, permohonan izin penggunaan Jaminan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Jenderal. |
(7) | Izin penggunaan Jaminan tertulis untuk importir yang merupakan wisatawan asing atau penumpang warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf d diberikan berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pabean. |
a. | untuk importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a:
| ||||||
b. | importir yang bersangkutan dan diketahui oleh kuasa pengguna anggaran dari instansi pemerintah terkait untuk importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b; | ||||||
c. | direktur utama untuk importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c; atau | ||||||
d. | wisatawan asing atau penumpang warga negara asing yang memiliki atau menguasai barang impor sementara untuk importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf d. |
(1) | Dalam hal tertentu, Direktur Jenderal dapat menyetujui penggunaan Jaminan tertulis lainnya selain Jaminan tertulis yang digunakan oleh importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dari Terjamin atau Penjamin sebagai garansi atas pungutan negara dalam rangka kegiatan kepabeanan yang terutang dan/atau penetapan dalam peraturan kepabeanan yang mensyaratkan penyerahan Jaminan. |
(2) | Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
|
(1) | Atas setiap penerimaan Jaminan dari Terjamin atau principal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4), Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap:
|
(2) | Dalam hal penerimaan Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk Jaminan tunai, bendahara penerimaan di Kantor Pabean melakukan penelitian:
|
(3) | Selain penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai melakukan konfirmasi penerbitan Jaminan kepada Penjamin atau surety sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4). |
(4) | Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), dan hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3):
|
(5) | Dalam hal Jaminan digunakan dalam rangka pengajuan keberatan, konfirmasi penerbitan Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan setelah diterbitkan Bukti Penerimaan Jaminan. |
(6) | Bukti Penerimaan Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(1) | Konfirmasi penerbitan Jaminan oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dilakukan dengan cara:
|
(2) | Konfirmasi penerbitan Jaminan dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan tingkat risiko Terjamin atau principal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4), Penjamin atau surety sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) dan bentuk Jaminan yang diserahkan. |
(3) | Konfirmasi penerbitan Jaminan dengan cara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan mengirimkan surat konfirmasi Jaminan kepada Penjamin atau surety sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4). |
(4) | Penjamin atau surety sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) yang menerima surat konfirmasi Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memberikan jawaban dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal diterimanya surat konfirmasi Jaminan. |
(5) | Dalam hal konfirmasi penerbitan Jaminan yang digunakan dalam rangka pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) dilakukan dengan cara tertulis:
|
(6) | Pengiriman surat konfirmasi Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5), dilakukan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melalui surat atau media lain yang dapat dibuktikan tanggal pengiriman dan tanggal penerimaan. |
(7) | Surat konfirmasi Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(1) | Jaminan yang telah diterima dengan diterbitkannya Bukti Penerimaan Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) huruf b, harus diganti dengan Jaminan yang baru dalam hal:
|
(2) | Jika terdapat hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Terjamin atau principal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) harus mengajukan penggantian Jaminan kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk. |
(3) | Penggantian Jaminan dengan Jaminan baru dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penetapan atau pernyataan hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(4) | Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat meminta penggantian Jaminan dalam hal penggantian Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diajukan oleh Terjamin atau principal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4). |
(5) | Jaminan yang telah diterima dengan diterbitkannya Bukti Penerimaan Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) huruf b dapat dilakukan penyesuaian atas jumlah dan jangka waktu Jaminan setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk. |
(1) | Dalam hal Jaminan yang diterima dari Terjamin berupa uang tunai, pengembalian Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan dengan cara:
|
(2) | Segala beban biaya yang timbul dari pengembalian Jaminan Tunai dengan cara mendebit rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditanggung oleh Terjamin. |
(1) | Pencairan Jaminan tunai dilakukan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam hal terdapat tagihan pungutan negara dalam rangka kegiatan kepabeanan yang wajib dilunasi karena tidak dipenuhinya kewajiban pabean. |
(2) | Atas pencairan Jaminan tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyetoran uang hasil pencairan Jaminan tunai ke Kas Negara, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberitahukan kepada Terjamin. |
(1) | Klaim Jaminan dilakukan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk terhadap Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, huruf c, dan huruf d. |
(2) | Klaim Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam hal terdapat tagihan pungutan negara dalam rangka kegiatan kepabeanan yang wajib dilunasi karena tidak dipenuhinya kewajiban pabean. |
(3) | Jatuh tempo Klaim Jaminan adalah 30 (tiga puluh) hari sejak berakhirnya jangka waktu Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. |
(4) | Klaim Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan paling banyak sebesar jumlah yang tercantum dalam Jaminan. |
(5) | Klaim Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan surat pencairan Jaminan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(6) | Surat pencairan Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikirimkan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk kepada:
|
(7) | Pengiriman surat pencairan Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melalui surat atau media lain yang dapat dibuktikan tanggal pengiriman dan tanggal penerimaan. |
(1) | Penjamin atau surety sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) atau Terjamin dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) hari kerja sejak tanggal diterimanya surat pencairan Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (6), harus mencairkan Jaminan. |
(2) | Sesuai dengan surat pencairan Jaminan, Penjamin atau surety sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) atau Terjamin menyetorkan uang hasil pencairan Jaminan ke Kas Negara dan dalam hal terdapat kelebihan uang dari penyetoran, Penjamin atau surety sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) mengembalikan kepada Terjamin atau principal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4). |
(3) | Atas penyetoran uang hasil pencairan Jaminan ke rekening Kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penjamin atau surety sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) atau Terjamin memberitahukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk. |
(4) | Apabila Penjamin atau surety sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) atau Terjamin tidak menerima surat pencairan Jaminan sampai dengan tanggal jatuh tempo Klaim Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), hak Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas Klaim Jaminan dinyatakan batal demi hukum tanpa menghilangkan tagihan negara kepada Terjamin atau principal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4). |
(1) | Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk bertanggung jawab atas pengadministrasian Jaminan. |
(2) | Jaminan diadministrasikan berdasarkan kegunaannya dengan menggunakan daftar Jaminan sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVIII Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(1) | Apabila Penjamin atau surety sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) tidak menjawab surat konfirmasi Jaminan yang dikirimkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) dan ayat (5) sampai dengan 9 (sembilan) hari kerja sejak tanggal pengiriman, Jaminan yang diterbitkan oleh Penjamin atau surety sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) melebihi jangka waktu dimaksud, tidak dapat diterima sebagai Jaminan di Kantor Pabean yang mengirimkan surat konfirmasi Jaminan. |
(2) | Apabila Terjamin atau principal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) tidak melakukan penggantian Jaminan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penetapan atau pernyataan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3), kegiatan kepabeanan yang dilakukan oleh Terjamin atau principal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) tidak dilayani. |
(3) | Terhadap Penjamin atau surety sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) atau Terjamin yang tidak mencairkan dan menyetorkan uang hasil pencairan Jaminan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) hari kerja sejak tanggal pengiriman surat pencairan Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (6), berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
(4) | Dikecualikan dari ketentuan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam hal Penjamin atau surety sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) atau Terjamin tidak menerima surat pencairan Jaminan sampai dengan tanggal jatuh tempo Klaim Jaminan. |
(5) | Kegiatan kepabeanan yang dilakukan oleh Penjamin atau surety sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) atau Terjamin atau principal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) dapat dilayani kembali setelah seluruh kewajiban pabean diselesaikan. |
(6) | Dalam hal Penjamin atau surety sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) atau Terjamin tidak mencairkan dan menyetorkan uang hasil pencairan Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) sehingga dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberitahukan hal tersebut secara tertulis kepada Direktur Jenderal. |
(7) | Atas pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktur Jenderal berwenang menolak penggunaan Jaminan baru yang diterbitkan oleh Penjamin atau surety sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) atau Terjamin. |
(1) | Dalam hal Penjamin atau surety sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) atau Terjamin tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2), berlaku ketentuan sebagai berikut:
| ||||||||||||
(2) | Surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIX Peraturan Menteri Keuangan ini. | ||||||||||||
(3) | Surat paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XX Peraturan Menteri Keuangan ini. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2010 MENTERI KEUANGAN, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO |