Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ./2010 Tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak
1. | Ketentuan Pasal 1 huruf d dan huruf g diubah dan menambah jenis dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut : Pasal 1 Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah :
| ||||||||||||||||||||||||||
2. | Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut : Pasal 2 Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a sampai dengan huruf h, huruf k, huruf l, dan huruf m paling sedikit harus memuat :
| ||||||||||||||||||||||||||
3. | Ketentuan Pasal 5 diubah dan menambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (2) sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut : Pasal 5
|