Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE - 817/MK.1/2010
Fri, 31 December 2010
Pengumuman Rencana, Pelaksanaan, dan Hasil Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Keuangan
Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE - 817/MK.1/2010 sudah tidak berlaku karena sudah diganti dengan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor 237/MK.1/2011
31 Desember 2010
SURAT EDARAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : SE - 817/MK.1/2010
TENTANG
PENGUMUMAN RENCANA, PELAKSANAAN, DAN HASIL PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas serta tranparansi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Kementerian Keuangan, diminta perhatian Kuasa Pengguna Anggara (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Unit Layanan Pengadaan (ULP)/Panitia Pengadaan Barang/Jasa akan hal-hal sebagai berikut :
A.
Pengumuman Rencana Pengadaan :
KPA menyusun rencana umum Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan kebutuhan pada Satuan Kerja masing-masing.
KPA mengumumkan rencana umum Pengadaan Barang/Jasa secara terbuka kepada masyarakat luas setelah rencana kerja dan anggaran disetujui oleh DPR, sebelum pengumuman pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa oleh ULP/Panitia Pengadaan Barang/Jasa.
KPA menyampaikan rencana umum Pengadaan Barang/Jasa kepada Pusat LPSE Kementerian Keuangan, baik yang dilaksanakan secara elektronik maupun non-elektronik, sesuai Formulir I lampiran Surat Edaran ini.
Pusat LPSE Kementerian Keuangan memasukkan data rencana umum Pengadaan Barang/Jasa Satuan Kerja pada website LPSE Kementerian Keuangan www.lpse.depkeu.go.id yang terintegrasi dengan portal pengadaan nasional pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
KPA menyampaikan rencana umum Pengadaan Barang/Jasa kepada Pusat LPSE Kementerian Keuangan selambat-lambatnya bulan Januari tahun anggaran berjalan.
KPA menyediakan papan pengumuman resmi untuk masyarakat dan mengumumkan rencana umum Pengadaan Barang/Jasa melalui papan pengumuman resmi di lingkungan Satuan Kerja masing-masing.
B.
Pengumuman Pelaksanaan Pengadaan
ULP/Panitia Pengadaan Barang/Jasa mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui LPSE Kementerian Keuangan baik yang dilaksanakan secara elektronik maupun non-elektronik.
Untuk melaksanakan pengumuman Pengadaan Barang/Jasa, ULP/Panitia Pengadaan Barang/Jasa harus mendaftar pada Admin Agency LPSE Kementerian Keuangan terdekat atau Admin Agency Kantor Pusat Unit Eselon I masing-masing satuan kerja guna mendapatkan User ID dan Password.
ULP/Panitia Pengadaan Barang/Jasa memasukkan data pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa pada website LPSE Kementerian Keuangan www.lpse.depkeu.go.id.
C.
Pengumuman Hasil Pelaksanaan Pengadaan
Setelah proses Pengadaan Barang/Jasa selesai dilaksanakan, KPA/PPK menyusun Laporan Hasil Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai Formulir II Surat Edaran ini, dan disampaikan kepada Pusat LPSE Kementerian Keuangan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah Penyedia Barang/Jasa ditetapkan.
Pusat LPSE mengumumkan hasil pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa pada website LPSE Kementerian Keuangan untuk, antara lain, dapat dijadikan pedoman dalam penyusunan anggaran dan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) bagi Satuan Kerja yang akan melaksanakan proses pengadaan.
Kepada para Pimpinan Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan diminta untuk menindaklanjuti Surat Edaran ini, termasuk meneruskannya kepada unit vertikal di lingkungan masing-masing, dan kepada Inspektorat Jenderal agar dapat mengawasi pelaksanaan Surat Edaran ini.
Demikian untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2010 Menteri Keuangan Sekretaris Jenderal
ttd.
Mulia P. Nasution NIP 195108271976031001
Tembusan : Yth. Menteri Keuangan
Global Recognition
Contact Us
Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530
+6221-788-37-111
(Hunting)
+6221-788-37-666 (Fax)
Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231