Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Transaksi Murabahah Perbankan Syariah Tahun Anggaran 2010
(1) | Atas transaksi murabahah perbankan syariah yang dilakukan sebelum tanggal 1 April 2010, dikenai Pajak Pertambahan Nilai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. |
(2) | Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak, ditanggung pemerintah. |
(3) | Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan dengan pagu anggaran sebesar Rp328.454.138.718,00 (tiga ratus dua puluh delapan miliar empat ratus lima puluh empat juta seratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus delapan belas rupiah). |
(4) | Pagu anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 dan perubahannya. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2010 MENTERI KEUANGAN, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO |