Alokasi Sementara Dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2011
(1) | Dana Bagi Hasil, yang selanjutnya disingkat DBH, adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. |
(2) | Pajak Bumi dan Bangunan, yang selanjutnya disingkat PBB, adalah pajak yang dikenakan atas bumi dan bangunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994. |
(1) | Penerimaan negara dari PBB dibagi dengan imbangan 10% (sepuluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 90% (sembilan puluh persen) untuk daerah. |
(2) | Penerimaan PBB bagian Pemerintah Pusat sebesar 10% (sepuluh persen) dibagi kepada kabupaten/kota dengan rincian sebagai berikut:
|
(3) | Penerimaan PBB bagian daerah sebesar 90% (sembilan puluh persen) dibagi dengan rincian:
|
(4) | Bagian daerah dari biaya pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dibagi dengan Direktorat Jenderal Pajak menurut sektor dengan imbangan sebagai berikut:
|
(1) | Alokasi sementara DBH PBB untuk Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp27.682.394.000.000,00 (dua puluh tujuh triliun enam ratus delapan puluh dua miliar tiga ratus sembilan puluh empat juta rupiah) sesuai dengan rencana penerimaan PBB sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011. |
(2) | Alokasi sementara DBH PBB untuk Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk bagian daerah dirinci menurut sektor pedesaan, perkotaan, perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak bumi dan gas bumi dan pertambangan non minyak bumi dan gas bumi. |
(3) | Alokasi sementara DBH PBB untuk sektor pertambangan non minyak bumi dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk di dalamnya alokasi DBH PBB panas bumi. |
(1) | Alokasi sementara DBH PBB untuk Tahun Anggaran 2011 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini adalah sebesar Rp25.239.918.472.459,00 (dua puluh lima triliun dua ratus tiga puluh sembilan miliar sembilan ratus delapan belas juta empat ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus lima puluh sembilan rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
|
(2) | Alokasi sementara DBH PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten/ kota adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(3) | Alokasi sementara DBH PBB bagian daerah provinsi dan kabupaten/kota adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(4) | Alokasi sementara Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi dan kabupaten/kota, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(1) | Alokasi sementara DBH PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten/ kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a digunakan sebagai dasar penyaluran. |
(2) | Penyaluran DBH PBB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2010 MENTERI KEUANGAN, ttd. AGUS D. W. MARTOWARDOJO |