Pemberitahuan Nomor PEM - 03/PJ.09/2010

Mon, 27 December 2010

Pelayanan Bebas Fiskal Luar Negeri

27 Desember 2010

PEMBERITAHUAN
NOMOR : PEM - 03/PJ.09/2010

TENTANG

PELAYANAN BEBAS FISKAL LUAR NEGERI


Sehubungan dengan akan berakhirnya pengenaan Fiskal Luar Negeri bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri yang akan bertolak ke luar negeri sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 25 ayat (8a) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
  1. Sejak tanggal 1 Januari 2011, Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang akan bertolak ke luar negeri tidak dikenakan kewajiban membayar Fiskal Luar Negeri (FLN).
  2. Ketentuan tanggal 1 Januari 2011 sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas, berlaku sejak pukul 00.00 waktu setempat yang didasarkan pada jam yang tertera di boarding pass untuk keberangkatan penerbangan ke luar negeri.
  3. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak terdekat atau Kring Pajak 500200. 

Demikian disampaikan, agar masyarakat mengetahui dan memahaminya.




Jakarta, 27 Desember 2010
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas

ttd.

M. Iqbal Alamsjah
NIP 060060216


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.