Penegasan Tata Cara Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah dan Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai Pengusaha Kna Pajak Berisiko Rendah
1. | Untuk dapat ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah, Pengusaha Kena Pajak harus mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2010 tentang Tata Cara Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah. |
2. | Dalam hal Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan usaha menginginkan untuk ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah untuk setiap tempat kegiatan usahanya, maka harus mengajukan permohonan pada setiap Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan, kecuali Pengusaha Kena Pajak yang telah melakukan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang. |
3. | Permohonan sebagaimana dimaksud pada butir 1 diajukan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sebelum dimulainya Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah. |
4. | Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan keputusan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah atau surat pemberitahuan bahwa permohonan tidak dapat diproses paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak. |
5. | Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pajak ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dengan menggunakan:
|
6. | Terhadap permohonan pengembalian kelebihan pajak sebagaimana dimaksud pada butir 5 dilakukan penelitian atas:
|
7. | Kepala Kantor Pelayanan Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pajak, menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap. |
8. | SKPPKP sebagaimana dimaksud pada butir 7 tidak diterbitkan dalam hal:
|
9. | Dalam hal SKPPKP tidak diterbitkan maka:
|
10. | Nota Penghitungan yang digunakan dalam pembuatan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak adalah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 25/PJ/2008 tentang Bentuk dan Isi Nota Penghitungan, Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak dan perubahannya. |
11. | Ketentuan mengenai:
|
12. | Untuk memudahkan pelaksanaannya, penyimpanan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini agar disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-76/PJ/2010 tentang Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2010 tentang Tata Cara Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah. |