Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ/2008 Tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak
(1) | KPP harus melakukan konfirmasi lapangan untuk:
| ||||
(2) | Konfirmasi Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 6 (enam) bulan setelah terbitnya NPWP dan SKT dan/atau SPPKP dengan prioritas sesuai tingkat resiko Wajib Pajak baru. | ||||
(3) | Pada saat melakukan konfirmasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) KPP dapat meminta dokumen kepada Wajib Pajak dan/atau PKP. | ||||
(4) | Wajib Pajak dan/atau PKP wajib memberikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3). | ||||
(5) | Hasil konfirmasi lapangan dituangkan dalam Berita Acara Hasil Konfirmasi Lapangan. |