Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Atas Pajak Ditanggung Pemerintah
a. | Pendapatan P-DTP berupa:
| ||||||
b. | Belanja Subsidi P-DTP berupa:
|
(1) | Alokasi dana untuk P-DTP disediakan dalam DIPA Bagian Anggaran BUN Pengelola Belanja Subsidi. |
(2) | Alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan batas tertinggi yang tidak boleh dilampaui. |
(1) | Menteri Keuangan adalah PA untuk P-DTP atas pendapatan P-DTP dan belanja subsidi P-DTP. |
(2) | Menteri Keuangan selaku PA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjuk Kuasa PA untuk pendapatan P-DTP. |
(3) | Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran selaku PA Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara menunjuk Kuasa PA untuk belanja subsidi P-DTP. |
(4) | Kuasa PA untuk Pendapatan P-DTP dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan c.q. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak. |
(5) | Kuasa PA untuk Belanja Subsidi P-DTP dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan. |
(6) | Kuasa PA Belanja Subsidi P-DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menerbitkan surat keputusan penunjukan pejabat yang ditunjuk sebagai:
|
(1) | Kuasa PA atau PPK membuat SSP DTP atau formulir lainnya yang dipersamakan berdasarkan laporan realisasi dari instansi terkait. |
(2) | Berdasarkan SSP DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK menerbitkan SPP dilampiri SSP DTP atau formulir penerimaan lainnya yang dipersamakan. |
(3) | SPP beserta dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh PPK kepada Pejabat Penandatangan SPM. |
(1) | Pejabat Penandatangan SPM menerima dan melakukan pengujian atas SPP beserta dokumen pendukung yang disampaikan oleh PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3). |
(2) | Pengujian SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penyelesaian tagihan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada satuan kerja. |
(3) | Apabila pengujian SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah memenuhi kesesuaian ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Penandatangan SPM menerbitkan dan menandatangani SPM Belanja Subsidi P-DTP. |
(4) | SPM Belanja Subsidi P-DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selanjutnya diajukan oleh Pejabat Penandatangan SPM ke KPPN dengan dilampiri SPTB P-DTP yang ditandatangani oleh PPK dan disertai dengan Arsip Data Komputer SPM. |
(5) | Format SPM Belanja Subsidi P-DTP dan SPTB P-DTP adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(1) | KPPN menerima dan melakukan pengujian atas SPM Belanja Subsidi P-DTP yang disampaikan oleh Pejabat Penandatangan SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4). |
(2) | Pengujian SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
|
(3) | Pengujian substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan untuk:
|
(4) | Pengujian formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan untuk:
|
(1) | SP2D sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a ditandatangani oleh seksi pencairan dana dan seksi bank/giro pos atau seksi bendahara umum pada KPPN. |
(2) | SP2D diterbitkan dalam rangkap 2 (dua) dan dibubuhi cap timbul "KPPN" dengan peruntukan sebagai berikut:
|
(1) | Pelaporan atas transaksi P-DTP dilaksanakan oleh:
|
(2) | UAKPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan proses pencatatan dan pelaporan transaksi pendapatan dan belanja subsidi P-DTP berdasarkan dokumen sumber. |
(3) | Dokumen sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
|
(1) | DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b berfungsi untuk mencatat estimasi pendapatan P-DTP bagi Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. |
(2) | SPM, SP2D, dan SSP atau formulir penerimaan lainnya yang dipersamakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf c, huruf d, dan huruf e berfungsi untuk mencatat realisasi pendapatan P-DTP. |
(3) | Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak cq. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak harus menatausahakan dokumen sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan baik. |
(1) | DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a berfungsi untuk mencatat alokasi anggaran Belanja Subsidi P-DTP bagi Kuasa PA Satker Belanja Subsidi P-DTP. |
(2) | SPM, SP2D, dan SSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf c, huruf d, dan huruf e berfungsi untuk mencatat realisasi Belanja Subsidi P-DTP. |
(3) | Satker Belanja Subsidi P-DTP harus menatausahakan dokumen sumber berupa DIPA Belanja Subsidi P-DTP, SPM, SP2D, dan SSP atau formulir penerimaan lainnya yang dipersamakan dengan baik. |
(1) | Pendapatan P-DTP dan belanja subsidi P-DTP diakui pada saat diterbitkan SPM dan SP2D Pengesahan. | ||||||||||||||||
(2) | Transaksi pendapatan P-DTP dicatat dengan kode akun sebagai berikut:
| ||||||||||||||||
(3) | Transaksi belanja subsidi P-DTP dicatat dengan kode akun sebagai berikut:
|
(1) | Pertanggungjawaban P-DTP dilakukan melalui pelaporan terhadap seluruh transaksi P-DTP. |
(2) | Seluruh transaksi P-DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan dalam:
|
(3) | Transaksi P-DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mempengaruhi kas pemerintah sehingga tidak termasuk transaksi penerimaan negara yang mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara. |
(4) | Nomor Transaksi Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan nomor bukti transaksi penerimaan yang diterbitkan melalui Modul Penerimaan Negara. |
(1) | Transaksi P-DTP tidak dicatat dalam Laporan Arus Kas dan Laporan Kas Posisi KPPN. |
(2) | Format Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(3) | Penyampaian Laporan Realisasi Anggaran pendapatan P-DTP dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat. |
(4) | Penyusunan dan penyampaian Laporan Realisasi Anggaran Belanja Subsidi P-DTP oleh UAKPA dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara penyusunan dan penyajian laporan keuangan belanja subsidi dan belanja lain-lain. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2010 MENTERI KEUANGAN, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO |