Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(1) | Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD ditanggung oleh pemerintah atas beban APBN atau APBD. | ||||||||||
(2) | Penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penghasilan tetap dan teratur bagi:
| ||||||||||
(3) | Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan atas jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak. |
(1) | Dalam hal Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang dibebankan pada APBN atau APBD dikenai tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 lebih tinggi sebesar 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. |
(2) | Tambahan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar 20% (dua puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipotong dari penghasilan yang diterima Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya. |
(3) | Pemotongan atas tambahan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada saat penghasilan tetap dan teratur setiap bulan dibayarkan. |
(1) | Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang atas penghasilan selain penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun yang menjadi beban APBN atau APBD, dipotong oleh bendahara pemerintah yang membayarkan honorarium atau imbalan lain tersebut. |
(2) | Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final dengan tarif:
|
(1) | Dalam hal Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI Anggota POLRI, dan Pensiunannya, menerima atau memperoleh penghasilan lain yang tidak dikenai Pajak Penghasilan bersifat final di luar penghasilan tetap dan teratur yang menjadi beban APBN atau APBD, penghasilan lain tersebut digunggungkan dengan penghasilan tetap dan teratur setiap bulan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan. |
(2) | Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan tambahan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan yang telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2010 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
I. | UMUM Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan terdapat perubahan materi sehingga perlu dilakukan penyesuaian ketentuan mengenai tarif pemotongan dan pengenaan pajak penghasilan Pasal 21 bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pensiunannya atas penghasilan yang menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang sebelumnya diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Para Pensiunan atas Penghasilan yang Dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, tarif pemotongan atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan lain yang berbeda dengan tarif pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan. Terhadap penghasilan berupa gaji dan tunjangan lain atau uang pensiun dan tunjangan lain yang bersifat tetap dan teratur setiap bulan yang dibebankan dalam APBN atau APBD yang besarnya ditetapkan oleh ketentuan peraturan perudang-undangan, yang diterima oleh Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya, Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang ditanggung oleh pemerintah. Sedangkan atas penghasilan selain gaji dan tunjangan lain atau uang pensiun dan tunjangan lain yang bersifat tetap dan teratur setiap bulan atau imbalan tetap sejenisnya berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun yang menjadi beban APBN atau APBD, dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final. Pengenaan tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final kepada golongan kepangkatan tertentu bagi PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI dan Pensiunannya merupakan insentif. Pengenaan pajak yang bersifat final dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan administrasi bagi fiskus, bendahara pemerintah sebagai pemotong pajak dan Wajib Pajak orang pribadi yang dipotong pajak. Dalam rangka melaksanakan kewajiban untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak maka bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dart Pensiunannya yang tidak memiliki NPWP, atas penghasilan berupa gaji dan tunjangan lain atau uang pensiun dan tunjangan lain yang bersifat tetap dan teratur setiap bulan atau imbalan tetap sejenisnya dikenai pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif 20% lebih tinggi yang dipotong dari penghasilan yang diterima setiap bulan. |
II. | PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Ayat (1) Penghasilan yang diberikan dalam mata uang asing yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk dalam pengertian penghasilan tetap dan teratur setiap bulan. Apabila PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya merangkap juga sebagai Pejabat Negara, maka penghasilan yang diterima baik berupa gaji atau uang pensiun dan tunjangan lain sebagai PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan pensiunannya, maupun penghasilan berupa gaji kehormatan dan tunjangan lainnya atau imbalan tetap sejenisnya selaku Pejabat Negara, pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang juga ditanggung oleh pemerintah selaku pemberi kerja. Ayat (2) Huruf a Termasuk dalam pengertian "gaji dan tunjangan lain" adalah gaji dan tunjangan ke-13. Huruf b Lihat penjelasan huruf a. Huruf c Termasuk dalam pengertian "uang pensiun dan tunjangan lain" adalah uang pensiun dan tunjangan ke-13. Ayat (3) Cukup jeias. Pasal 3 Ayat (1) Kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak dibuktikan oleh Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya antara lain dengan menunjukkan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 4 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "bendahara pemerintah" adalah bendahara pengeluaran pada kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Penghasilan Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya yang menerima penghasilan lain yang tidak dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final (misalnya penghasilan berupa laba usaha, royalti, atau keuntungan penjualan aktiva) digabung dengan penghasilan tetap dan teratur setiap bulan dalam perhitungan Pajak Penghasilan yang terutang yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. |