Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan Atas Impor Pengadaan Vaksin Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
(1) | Atas impor Vaksin untuk penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan berupa:
|
(2) | Impor Vaksin yang mendapatkan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan melalui pusat logistik berikat. |
(3) | Fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan juga diberikan terhadap pengeluaran Vaksin asal impor dan/atau tempat lain dalam daerah pabean dari:
|
(4) | Atas pengeluaran Vaksin sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengusaha kawasan berikat, pengusaha gudang berikat, pengusaha di Kawasan Bebas, pelaku usaha di kawasan ekonomi khusus, atau Perusahaan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor:
|
(5) | Pengeluaran barang yang dikecualikan dari kewajiban untuk melunasi Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, merupakan penyerahan barang kena pajak ke tempat lain dalam daerah pabean yang ditanggung pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(6) | Bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) huruf a, termasuk bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan/atau bea masuk pembalasan. |
(7) | Tata laksana impor atau pengeluaran Vaksin yang mendapatkan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai, impor barang melalui pusat logistik berikat, kawasan berikat, gudang berikat, Kawasan Bebas, kawasan ekonomi khusus, dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor. |
(8) | Fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan diberikan atas impor Vaksin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), atau pengeluaran Vaksin sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yang dilakukan oleh:
|
(1) | Untuk mendapatkan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) huruf a, pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (8) mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Bea dan Cukai tempat pemasukan atau pengeluaran barang. |
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilampiri dengan:
|
(3) | Dalam hal importasi Vaksin atau pengeluaran Vaksin dilakukan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (8) huruf c, selain dilampiri dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilampiri dengan:
|
(4) | Rekomendasi untuk mendapatkan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, paling sedikit memuat keterangan mengenai:
|
(5) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta hasil pindaian dari dokumen lampiran permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), disampaikan secara elektronik kepada Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Sistem Indonesia National Single Window. |
(6) | Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Sistem Indonesia National Single Window mengalami gangguan operasional, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis disertai dengan:
|
(1) | Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan untuk mendapatkan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan. |
(2) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disetujui, Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pemberian fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor Vaksin atau pengeluaran Vaksin. |
(3) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ditolak, Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. |
(4) | Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama:
|
(1) | Atas impor Vaksin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), serta pengeluaran Vaksin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), dilaksanakan dengan menggunakan dokumen sesuai dengan tata laksana impor atau pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7). |
(2) | Pemenuhan kewajiban pabean atas impor Vaksin yang mendapat fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dilakukan dengan mengajukan Pemberitahuan Pabean Impor BC 2.0 dengan mencantumkan nomor dan tanggal Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dalam dokumen Pemberitahuan Pabean Impor pada huruf D angka 19 kolom "Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor" dan kode fasilitas "83" pada kotak yang disediakan. |
(3) | Pemenuhan kewajiban pabean atas impor Vaksin yang mendapat fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dilakukan dengan mengajukan Pemberitahuan Pabean Impor BC 2.8 ke Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi pusat logistik berikat dengan mencantumkan nomor dan tanggal Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dalam dokumen Pemberitahuan Pabean Impor pada huruf D angka 22 kolom "Dokumen lainnya" dan kode fasilitas "83" pada kotak yang disediakan. |
(4) | Pemenuhan kewajiban pabean atas pengeluaran Vaksin yang mendapat fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a, dilakukan dengan mengajukan Pemberitahuan Pabean Impor BC 2.5 ke Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi gudang berikat atau kawasan berikat dengan mencantumkan nomor dan tanggal Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dalam dokumen Pemberitahuan Pabean Impor pada huruf B angka 17 kolom " Fasilitas Impor" dan kode fasilitas "83" pada kotak yang disediakan. |
(5) | Pemenuhan kewajiban pabean atas pengeluaran Vaksin yang mendapat fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, dilakukan dengan mengajukan PPFTZ 01 ke Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi Kawasan Bebas dengan mencantumkan nomor dan tanggal Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dalam dokumen PPFTZ 01 pada "Data barang" angka 39 kolom "Keterangan" dan kode fasilitas "83" pada kotak yang disediakan. |
(6) | Pemenuhan kewajiban pabean atas pengeluaran Vaksin yang mendapat fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c, dilakukan dengan mengajukan Pemberitahuan Pabean Impor BC 2.4 ke Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi Perusahaan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dengan mencantumkan nomor dan tanggal Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dalam dokumen Pemberitahuan Pabean Impor pada angka 14 kolom " Surat Keputusan" dan kode fasilitas "83" pada kotak yang disediakan. |
(1) | Terhadap impor Vaksin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dikeluarkan dari kawasan pabean dengan Pelayanan Segera (Rush Handling). |
(2) | Untuk dapat mengeluarkan Vaksin dengan Pelayanan Segera (Rush Handling) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (8) menyampaikan permohonan dilampiri dengan Dokumen Pelengkap Pabean serta menyerahkan jaminan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai tempat pemasukan barang. |
(3) | Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (8) wajib memenuhi ketentuan perizinan impor dari instansi teknis terkait pada saat menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terkena ketentuan tata niaga impor. |
(4) | Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar bea masuk dan/atau cukai, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penghasilan Pasal 22 impor yang terutang. |
(5) | Dikecualikan dari ketentuan mengenai kewajiban penyerahan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal impor Vaksin telah mendapatkan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). |
(6) | Terhadap barang impor berupa Vaksin yang mendapatkan Pelayanan Segera (Rush Handling) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penelitian dokumen dan tidak dilakukan pemeriksaan fisik. |
(7) | Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6), pejabat bea dan cukai memberikan persetujuan pengeluaran barang atau penolakan. |
(8) | Bentuk jaminan dan tata cara penyerahan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jaminan dalam rangka kepabeanan. |
(9) | Tata cara pengeluaran barang menggunakan Pelayanan Segera (Rush Handling) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pelayanan Segera (Rush Handling) sepanjang belum diatur dalam Peraturan Menteri ini. |
(1) | Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap:
|
(2) | Waktu impor atau waktu pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni:
|
(1) | Direktur yang tugas dan fungsinya di bidang fasilitas kepabeanan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Bea dan Cukai, atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk, dapat melakukan:
|
(2) | Dalam hal kegiatan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menemukan adanya penyalahgunaan tujuan pemberian fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan, direktur yang tugas dan fungsinya di bidang fasilitas kepabeanan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Bea dan Cukai, atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk, menyampaikan pemberitahuan kepada direktur yang tugas dan fungsinya di bidang audit kepabeanan dan cukai untuk dilakukan audit kepabeanan dan/atau cukai. |
(1) | Dalam hal pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (8) yang mendapatkan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), menggunakan Vaksin tidak sesuai dengan tujuan pemberian fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta fasilitas perpajakan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
(2) | Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sewaktu waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b ditemukan adanya penyalahgunaan tujuan pemberian fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta fasilitas perpajakan, terhadap pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (8) selain dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dikenakan sanksi administratif berupa pemblokiran terhadap akses kepabeanan selama 1 (satu) tahun. |
(1) | Kepala Kantor Bea dan Cukai yang menerima pelimpahan wewenang dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4:
|
(2) | Dalam hal Kepala Kantor Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan sementara atau tetap, wewenang yang diterima dapat dilakukan oleh pejabat pelaksana harian (Plh) atau pejabat pelaksana tugas (Plt) yang ditunjuk. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 November 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |