Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Politeknik Energi dan Pertambangan Banding, dan Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
(1) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung meliputi:
|
(2) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah meliputi layanan uji batubara dan layanan sewa peralatan dan mesin. |
(1) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dan huruf b, dan ayat (2) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(2) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c sesuai dengan nilai nominal yang tercantum dalam perjanjian kerja sama. |
(1) | Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa uang kuliah tunggal untuk mahasiswa umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). |
(2) | Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
(3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria pertimbangan tertentu dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. |
(1) | Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa layanan uji batubara dan layanan sewa peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). |
(2) | Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
(3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria pertimbangan tertentu dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 November 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |