Pedoman Akuntansi Piutang Pajak
(1) | Setiap unit organisasi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagai Entitas Akuntansi wajib menyelenggarakan akuntansi Piutang Pajak. |
(2) | Penyelenggaraan akuntansi Piutang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengakuan, pengukuran, pencatatan, penyajian, dan pengungkapan Piutang Pajak dalam Laporan Keuangan. |