Pelayanan kepada Wajib Pajak Dalam Upaya Pengamanan Penerimaan Sehubungan dengan Akhir Tahun Anggaran 2010
1. | Terkait dengan penerimaan pembayaran pajak, Direktur Jenderal Perbendaharaan telah memerintahkan sebagai berikut:
|
2. | Untuk pelayanan kepada Wajib Pajak dan upaya pengamanan penerimaan, agar para Kepala Kantor:
|
3. | Terkait dengan monitoring dan evaluasi di seluruh Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Pos Persepsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.05/2009 tanggal 4 November 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran, Kepala Kantor Wilayah dapat membentuk Tim bersama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. |
4. | Penentuan tanggal jatuh tempo pelaporan pajak, berpedoman kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak. |
5. | Para Kepala Kantor mengumumkan hal tersebut di atas kepada Wajib Pajak dan diharapkan bertindak antisipatif terhadap keluhan Wajib Pajak. |