Penugasan Pejabat/Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Dalam Rangka Pengawasan Atas Pemasukan Barang dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang
Menimbang :
Menetapkan :
KEDUA :
KETIGA :
KEEMPAT :
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2017.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 April 2018
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
ROBERT PAKPAHAN