Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Utang Pajak Tertentu Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Televisi Republik Indonesia (TVRI), dan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI)
(1) | Atas piutang pajak tertentu eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini, wajib dibayar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. |
(2) | Atas piutang pajak tertentu Televisi Republik Indonesia (TVRI) yang telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini, wajib dibayar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. |
(3) | Atas piutang pajak tertentu PT. Kereta Api Indonesia (PT KAI) yang telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini, wajib dibayar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. |
(4) | Piutang pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditanggung pemerintah. |
(5) | Piutang pajak yang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diberikan dengan pagu anggaran sebesar Rp1.292.028.466.101,00 (satu triliun dua ratus sembilan puluh dua miliar dua puluh delapan juta empat ratus enam puluh enam ribu seratus satu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
|
(6) | Pagu anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 dan perubahannya. |
(7) | Lampiran I sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lampiran II sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan Lampiran III sebagaimana dimaksud pada ayat (3), merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2010 MENTERI KEUANGAN, ttd. AGUS D. W. MARTOWARDOJO |