Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-58/PJ/2010 Tentang Bentuk dan Ukuran Formulir serta Tata Cara Pengisian Keterangan pada Faktur Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran
1. | Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-58/PJ/2010 diterbitkan dalam rangka memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran dalam pembuatan dan penatausahaan Faktur Pajak. | ||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang selanjutnya disebut PKP PE adalah Pengusaha Kena Pajak yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan cara sebagai berikut :
| ||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Ketentuan penerbitan dan pengadministrasian Faktur Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran, antara lain:
| ||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Dalam hal Pengusaha Kena Pajak pabrikan atau distributor yang dalam kegiatan usahanya melakukan penjualan secara eceran (memiliki outlet) sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf a, huruf b, dan huruf c tersebut di atas, atas penyerahan Barang Kena Pajak secara eceran tersebut Pengusaha Kena Pajak dapat membuat Faktur Pajak sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut. | ||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-58/PJ/2010 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011. |