Pengecualian dari Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Atas Impor Barang Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010
1. | Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tersebut menyebutkan bahwa Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 :
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tersebut juga menyebutkan bahwa pengecualian dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tetap berlaku dalam hal barang impor tersebut dikenakan tarif bea masuk sebesar 0% (nol persen). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Bahwa sesuai surat Direktur Jenderal Pajak No. S-317/PJ/2010 tanggal 5 November 2010 dinyatakan bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 telah diatur dengan tegas mengenai impor barang yang memerlukan SKB PPh Pasal 22 [Pasal 3 ayat(3)] dan impor barang yang tidak memerlukan SKB PPh Pasal 22 [Pasal 3 ayat (4)]. Selain itu pelaksanaan pengecualian dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dalam pasal 3 ayat (1) dan (2) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Berdasarkan hal tersebut di atas, pengecualian dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (2), tanpa melalui mekanisme Surat Keterangan Bebas (SKB) dari Direktorat Jenderal Pajak. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Pengecualian dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada butir 4 di atas diberikan secara langsung pada saat Pemberitahuan Impor Barang diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. |