Perlakuan Kepabeanan Terhadap Authorized Economic Operator
(1) | Operator Ekonomi dapat diakui sebagai AEO sepanjang memenuhi standar sebagaimana dipersyaratkan dalam SAFE FoS. |
(2) | Operator Ekonomi yang mendapat pengakuan sebagai AEO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memperoleh perlakuan kepabeanan tertentu. |
(1) | Untuk mendapatkan pengakuan sebagai AEO, Operator Ekonomi harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal. |
(2) | Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan Operator Ekonomi sebagai AEO. |
(3) | Dalam hal permohonan disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan keputusan mengenai pengakuan Operator Ekonomi sabagai AEO. |
(4) | Dalam hal permohonan ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. |
(1) | Pelaksanaan penerapan persyaratan untuk mendapat pengakuan sebagai AEO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan pemberian perlakuan kepabeanan terhadap Operator Ekonomi yang telah mendapat pengakuan sebagai AEO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, memperhatikan Perjanjian Pengakuan Timbal Balik (Mutual Recognition Agreement) mengenai AEO. |
(2) | Perjanjian Pengakuan Timbal Balik (Mutual Recognition Agreement) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan kesepakatan bersama dengan negara lain yang mengatur mengenai pengakuan AEO. |
(3) | Perjanjian Pengakuan Timbal Balik (Mutual Recognition Agreement) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), antara lain memuat persyaratan AEO, perlakuan kepabeanan terhadap AEO dan pengakuan AEO terhadap suatu operator ekonomi antar kedua negara secara timbal balik. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Desember 2010 MENTERI KEUANGAN, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO |