Langkah-Langkah Penanganan Atas Penerbitan dan Penggunaan Faktur Pajak Tidak Sah
1. | Yang dimaksud dengan Faktur Pajak Tidak Sah adalah:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Faktur Pajak yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang PPN dapat berupa:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Wajib Pajak yang perlu diwaspadai dan diindikasikan sebagai penerbit atau pengguna Faktur Pajak Tidak Sah antara lain:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP):
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Langkah-langkah yang dilakukan oleh Kantor Wilayah DJP
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. | Langkah-langkah yang dilakukan Direktorat Intelijen dan Penyidikan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7. | Langkah-langkah yang dilakukan oleh Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
8. | Untuk memudahkan pelaksanaan dan pengawasan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, disatukan dengan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
9. | Sejak ditetapkannya Surat Edaran ini, ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ.53/2003 tanggal 4 Desember 2003 tentang Langkah-langkah Penanganan Atas Penerbitan dan Penggunaan Faktur Pajak tidak Sah (Fiktif) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |