Perubahan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-52/PJ/2010 Tentang Updating Nomor Surat Ketetapan Pajak (SKP)/Surat Tagihan Pajak (STP) Sehubungan dengan Distribusi Data Modul Penerimaan Negara (MPN) ke SIDJP/SIPMOD
1. | Mengubah point 3 sehingga menjadi :
| ||
2. | Mengubah point 5 sehingga menjadi :
| ||
3. | Mengubah Tata Cara Update Data Nomor Kohir SKP/STP sehingga menjadi sebagaimana lampiran I Surat Edaran ini. | ||
4. | Untuk lebih memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan pengarsipannya disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-52/PJ/2010 tanggal 9 April 2010. |