Penelaahan Sejawat (Peer Review)
1. | Umum Penelaahan sejawat (peer review) adalah kegiatan yang dilakukan oleh Direktur Pemeriksaan dan Penagihan atau Kepala Kantor Wilayah DJP guna mendapatkan keyakinan bahwa pelaksanaan kegiatan pemeriksaan pajak telah sesuai dengan standar pemeriksaan serta ketentuan lain di bidang pemeriksaan. Di samping itu, penelaahan sejawat juga dilakukan untuk menilai apakah tertib administrasi pemeriksaan telah dilaksanakan. Hasil penelaahan sejawat akan dijadikan bahan evaluasi kebijakan pemeriksaan dan pembinaan disiplin dan/atau penjatuhan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. | ||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Tim Penelaahan Sejawat
| ||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Pelaksanaan Penelaahan Sejawat
| ||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Pihak yang melakukan penelaahan sejawat menyampaikan Surat Permintaan Tanggapan atas Risalah Temuan Penelaahan Sejawat, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, yang dilampiri dengan Risalah Temuan Penelaahan Sejawat kepada pihak yang ditelaah sejawat paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah berakhirnya pelaksanaan penelaahan sejawat sebagaimana tercantum dalam Surat Tugas Penelaahan Sejawat. | ||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Pihak yang ditelaah sejawat harus menyampaikan tanggapan tertulis paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Surat Permintaan Tanggapan atas Risalah Temuan Penelaahan Sejawat diterima. Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja Pihak yang ditelaah sejawat tidak memberikan tanggapan, maka pihak yang ditelaah sejawat dianggap menerima temuan Tim Penelaahan Sejawat. | ||||||||||||||||||||||||||||||||
6. | Pelaporan Penelaahan Sejawat
| ||||||||||||||||||||||||||||||||
7. | Tindak Lanjut Hasil Penelaahan Sejawat
| ||||||||||||||||||||||||||||||||
8. | Tata Cara Pembentukan Tim Penelaahan Sejawat dan Pelaksanaan Penelaahan Sejawat oleh Kantor Pusat DJP sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. | ||||||||||||||||||||||||||||||||
9. | Tata Cara Pembentukan Tim Penelaahan Sejawat dan Pelaksanaan Penelaahan Sejawat oleh Kantor Wilayah DJP sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 8 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. | ||||||||||||||||||||||||||||||||
10. | Tata Cara Tindak Lanjut Hasil Penelaahan Sejawat di Kantor Wilayah DJP sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 9 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. | ||||||||||||||||||||||||||||||||
11. | Tata Cara Tindak Lanjut Hasil Penelaahan Sejawat di Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 10 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. |