Penegasan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Usaha Perbankan
1. | Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN mengatur bahwa jasa keuangan adalah termasuk dalam Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Penjelasan Pasal tersebut menyatakan bahwa jasa keuangan meliputi :
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (UU Perbankan), mengatur bahwa usaha Bank Umum meliputi :
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Sehubungan dengan hal tersebut, perlakuan PPN terhadap kegiatan usaha bank umum sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Kegiatan usaha Bank Umum yang merupakan penyerahan jasa keuangan yang tidak terutang PPN meliputi :
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Kegiatan usaha Bank Umum yang merupakan penyerahan jasa yang terutang PPN meliputi :
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. | Disamping usaha pada butir 3 sampai dengan butir 5 di atas, bank umum juga dapat melakukan kegiatan yang bukan merupakan penyerahan jasa, misalnya berupa membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal nasabah debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12A UU Perbankan. Dalam hal ini, penjualan agunan, yang telah diambil alih oleh bank tersebut, merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7. | Contoh produk kegiatan usaha serta pendapatan yang diterima bank sebagaimana dimaksud pada butir 4 dan butir 5 adalah sebagaimana terlampir, yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Surat Edaran ini. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
8. | Bank yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam butir 5, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
9. | Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Jasa Kena Pajak. Tata Cara pembuatan dan tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
10. | Dalam hal Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Syariah melakukan kegiatan usaha yang sama, perlakuan PPN atas kegiatan usaha Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Syariah tersebut adalah sama dengan perlakuan PPN atas kegiatan usaha Bank Umum sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran ini (mutatis mutandis). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
11. | Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang di wilayah kerjanya terdapat Wajib Pajak bank agar melakukan sosialisasi dan pengawasan terkait dengan pelaksanaan penegasan ini. |