Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.011/2010

Tue, 23 November 2010

Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Polyester Staple fiber dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 196/PMK.011/2010

TENTANG

PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR POLYESTER STAPLE FIBER DARI NEGARA INDIA, REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, DAN TAIWAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, 


Menimbang :
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk Imbalan, terhadap barang impor selain dikenakan Bea Masuk dapat dikenakan Bea Masuk Anti Dumping dalam hal harga ekspor barang tersebut menyebabkan kerugian industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis;
  2. bahwa berdasarkan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) terdapat bukti adanya impor Polyester Staple Fiber secara dumping dari negara-negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan, yang menyebabkan kerugian (injury) terhadap industri dalam negeri dan hubungan kausal (causal link) antara dumping dengan kerugian yang dialami industri dalam negeri, sehingga perlu mengenakan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Polyester Staple Fiber dari negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Polyester Staple Fiber dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan;

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk Imbalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3539);
  4. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

Memperhatikan :
  1. Surat Menteri Perdagangan Nomor 679/M-DAG/SD/5/ 2010 tanggal 25 Mei 2010 perihal Usulan Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Polyester Staple Fiber dari India, Republik Rakyat Tiongkok dan Taiwan yang ditindaklanjuti dengan Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan No. 686/SJ-DAG/SD/6/2010 Tanggal 29 Juni 2010;
  2. Laporan Akhir (Final Disclosure) Komite Anti Dumping Indonesia tentang Penyelidikan Anti Dumping Atas Impor Polyester Staple Fiber (HS 5503.20.00.00) yang Berasal dari India, Republik Rakyat Tiongkok dan Taiwan;
            

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :    

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR POLYESTER STAPLE FIBER DARI NEGARA INDIA, REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, DAN TAIWAN
            

Pasal 1

Terhadap impor Polyester Staple Fiber berupa serat staple sintetik dari polyester, tidak digaruk, disisir, atau diproses secara lain untuk dipintal yang termasuk dalam pos tarif 5503.20.00.00 yang berasal dari negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan, dikenakan Bea Masuk Anti Dumping.
            

Pasal 2
            
Negara asal, dan eksportir dan/atau produsen barang yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dan besaran Bea Masuk Anti Dumping adalah sebagai berikut:
No.Negara
Asal
Barang
Eksportir/ProdusenBesaran Bea Masuk
Anti Dumping dalam
Presentasi (%)
1.


India


a. Reliance Industries Limited     
b. Ganesh Polytex Limited
c. Eksportir/Produsen Lainnya     
    5,82
    16,67
    16,67
    2.





    Republik Rakyat Tiongkok





    a. zhangjiagang Chengxin chemical Fiber Co. Ltd.
    b. Jiangyin Hailun Chemical Fiber Co. Ltd.    
    c. Huvis Sichuan Corporation     
    d. Jinjiang Kwan Lee Co. Ltd.     
    e. Nanyang Textile Co. Ltd.  
    f. Exportir/Produsen Lainnya     
      0
      0
      0
      0
      0
      11,94
      3.TaiwanSeluruh Exportir/Produsen     28,47


      Pasal 3

      (1)Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan Bea Masuk yang dipungut berdasarkan skema tarif Bea Masuk Preferensi untuk eksportir dan/atau produsen yang berasal dari negara-negara yang memiliki kerjasama perdagangan dengan Indonesia.
      (2)Dalam hal skema tarif Bea Masuk Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan Bea Masuk Umum/Most Favoured Nation (MFN).
          

      Pasal 4
        
      Tarif Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen pemberitahuan pabean impor Polyester Staple Fiber mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.
                  

      Pasal 5
      1. Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
      2. Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini sebagaimana dimaksud pada angka 1.

      Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





      Ditetapkan di Jakarta
      pada tanggal 23 November 2010
      MENTERI KEUANGAN,
                              
      ttd.
                              
      AGUS D. W. MARTOWARDOJO

                                    

      Diundangkan di Jakarta
      pada tanggal 23 November 2010
      MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
                   
      ttd.     
                        
      PATRIALIS AKBAR     

                        
      BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 560

      Global Recognition
      Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
      Contact Us

      Jakarta
      MUC Building
      Jl. TB Simatupang 15
      Jakarta Selatan 12530

      +6221-788-37-111 (Hunting)

      +6221-788-37-666 (Fax)

      Surabaya
      Graha Pena 15th floor
      Jl. Ahmad Yani 88
      Surabaya 60231

       

      Subscribe

      For more updates and information, drop us an email or phone number.



      © 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.