Kualitas Piutang Kementerian Negara/Lembaga dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih
1. | Penyisihan Piutang Tidak Tertagih pada Kementerian Negara/Lembaga wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip kehati-hatian. |
2. | Dalam rangka melaksanakan prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri/Pimpinan Lembaga wajib:
|
3. | Penilaian Kualitas Piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan mempertimbangkan sekurang-kurangnya:
|
4. | Kementerian Negara/Lembaga yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri Keuangan. |
(1) | Kualitas Piutang ditetapkan dalam 4 (empat) golongan, yaitu kualitas lancar, kualitas kurang lancar, kualitas diragukan, dan kualitas macet. |
(2) | Penilaian Kualitas Piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kondisi Piutang pada tanggal laporan keuangan. |
a. | Piutang penerimaan negara bukan pajak. | ||||
b. | Piutang pajak yang meliputi piutang di bidang:
| ||||
c. | Piutang lainnya. |
(1) | Penggolongan Kualitas Piutang penerimaan negara bukan pajak dilakukan dengan ketentuan:
| ||||||||||||
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai penggolongan Kualitas Piutang:
|
(1) | Kementerian Negara/Lembaga wajib membentuk Penyisihan Piutang Tidak Tertagih yang umum dan yang khusus. |
(2) | Penyisihan Piutang Tidak Tertagih yang umum ditetapkan paling sedikit sebesar 5‰ (lima permil) dari Piutang yang memiliki kualitas lancar. |
(3) | Penyisihan Piutang Tidak Tertagih yang khusus ditetapkan sebesar:
|
(4) | Agunan atau barang sitaan yang mempunyai nilai di atas Piutangnya diperhitungkan sama dengan sisa Piutang. |
(5) | Penyisihan Piutang Tidak Tertagih yang dibentuk berdasarkan Piutang yang kualitasnya menurun, dilakukan dengan mengabaikan persentase Penyisihan Piutang Tidak Tertagih pada Kualitas Piutang sebelumnya. |
(6) | Kementerian Negara/Lembaga yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri Keuangan. |
(1) | Nilai agunan yang diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) ditetapkan sebesar:
|
(2) | Agunan selain yang dimaksud pada ayat (1) dapat diperhitungkan sebagai faktor pengurang dalam pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. |
(1) | Nilai barang sitaan yang diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) ditetapkan sebesar:
|
(2) | Barang sitaan selain yang dimaksud pada ayat (1) tidak diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih. |
(1) | Nilai agunan atau barang sitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf g dan Pasal 8 ayat (1) huruf d bersumber dari nilai yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. |
(2) | Dalam hal sumber nilai agunan atau barang sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperoleh, agunan atau barang sitaan tidak diperhitungkan sebagai faktor pengurang Penyisihan Piutang Tidak Tertagih. |
(1) | Menteri Keuangan berwenang melakukan penilaian kembali atas nilai agunan dan/atau barang sitaan yang telah diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih apabila Kementerian Negara/Lembaga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9. |
(2) | Kewenangan Menteri Keuangan melakukan penilaian kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. |
(1) | Kualitas Piutang setelah persetujuan Restrukturisasi dapat diubah oleh Kementerian Negara/Lembaga:
|
(2) | Dalam hal kewajiban yang ditentukan dalam Restrukturisasi tidak dipenuhi oleh Debitor, Kualitas Piutang yang telah diubah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinilai kembali seolah-olah tidak terdapat Restrukturisasi. |
(1) | Penghapusan Piutang oleh Kementerian Negara/Lembaga dilakukan terhadap seluruh sisa Piutang per Debitor yang memiliki kualitas macet. |
(2) | Penghapusan Piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(3) | Perlakuan akuntansi penghapusan Piutang sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan dengan cara mengurangi akun Piutang dan akun Penyisihan Piutang Tidak Tertagih sebesar jumlah yang tercantum dalam surat keputusan. |
(1) | Dalam hal terdapat penambahan jumlah Piutang, pencatatan perubahan jumlah Piutang dilakukan dengan cara menambah akun Piutang sebesar selisihnya. |
(2) | Pencatatan penambahan jumlah Piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan segera setelah penerbitan surat tagihan/persetujuan/keputusan. |
(1) | Dalam hal terdapat pengurangan jumlah Piutang, pencatatan perubahan jumlah Piutang dilakukan dengan cara mengurangi akun Piutang sebesar selisihnya. |
(2) | Pencatatan pengurangan jumlah Piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila:
|
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 23 November 2010 MENTERI KEUANGAN ttd. AGUS D. W. MARTOWARDOJO |