Pakta Integritas Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
(1) | Setiap pegawai wajib untuk menandatangani Pakta Integritas. |
(2) | Penandatanganan Pakta Integritas dilakukan pada setiap kali pegawai ditugaskan pada unit kerja Eselon II pada Kantor Pusat atau kantor vertikal Direktorat JenderalBea dan Cukai. |
(3) | Penandatanganan Pakta Integritas dapat dilakukan secara kolektif oleh pegawai yang wajib menandatangani Pakta Integritas. |
(4) | Penandatanganan Pakta Integritas diketahui oleh :
|
(1) | Pakta Integritas meliputi pernyataan secara konsekuen tentang pelaksanaan tugas yang akan dilakukan dengan atau atas dasar :
|
(2) | Format Pakta Integritas adalah sebagaimana terlampir pada Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Pejabat yang bertugas untuk menatausahakan urusan kepegawaian pada unit kerja Eselon II Kantor Pusat atau kantor vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengurus penyelenggaraan kewajiban penandatanganan Pakta Integritas pegawai pada unit kerja pegawai yang bersangkutan dan menatausahakan secara tertib dokumen Pakta Integritas pegawai yang telah ditandatangani. |
(2) | Pakta Integritas ditandatangani dalam 3 (tiga) rangkap dengan peruntukan :
|